Menuju konten utama
Sidang Sengketa Pilkada 2020:

Muhammad-Rahayu Tuding Pemkot Tangsel Terlibat Kecurangan Pilkada

Pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan dituding sebagai bagian dari pemerintahan Tangerang Selatan yang dipimpin Airin Rachmi Diany.

Muhammad-Rahayu Tuding Pemkot Tangsel Terlibat Kecurangan Pilkada
Para Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan berswafoto usai acara pengundian nomor urut peserta Pilkada Tangsel 2020 di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (24/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqba/aww.

tirto.id - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Tangerang Selatan.

Dalam sidang sengketa hasil pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (29/1/2021) dilansir dari Antara, kuasa hukum Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Swardi Aritonang mendalilkan terjadi tindakan manipulatif yang sarat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada Tangerang Selatan.

Pelanggaran TSM didalilkan melibatkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, antara lain berupa penyaluran dana Baznas untuk pemenangan pasangan nomor urut 03 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

Swardi Aritonang mengatakan bahwa pasangan calon nomor urut 03 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan adalah bagian dari pemerintahan Tangerang Selatan saat ini dipimpin Airin Rachmi Diany.

Benyamin Davnie menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tangerang Selatan yang maju sebagai calon wali kota. Selanjutnya Pilar Saga Ichsan adalah keponakan dari Airin. Sehingga menurut Swardi, Airin dan Pemkot Tangerang Selatan memiliki kepentingan politik sama untuk memenangkan pasangan Benyamin-Pilar Saga.

Menurut pemohon, Airin Diany turun langsung mendistribusikan dana Baznas ke 54 kelurahan, padahal wali kota tidak mempunyai wewenang untuk menyalurkan zakat secara langsung.

Pelanggaran selanjutnya yang didalilkan pemohon adalah adanya pengerahan aparatur sipil negara serta penggunaan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) untuk pemenangan calon nomor urut 03.

KPU Kota Tangerang Selatan pun disebut terlibat langsung dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 03, di antaranya dengan memberikan undangan dalam waktu jauh hari sebelum pemungutan suara dan membiarkan pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.

Adapun KPU Kota Tangerang Selatan menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pasangan calon nomor urut 01 Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebanyak 205.309 suara, paslon nomor urut 02 Siti Nurazizah-Ruhamaben 134.682 suara, dan paslon nomor urut 03 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan 235.734 suara.

Baca juga artikel terkait SENGKETA PILKADA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Abdul Aziz