Menuju konten utama
Sidang Sengketa Pilkada 2020:

Denny Indrayana Ngotot Ingin Bacakan Pokok Permohonan di MK

Cagub Kalsel Denny Indrayana tidak dapat hadir secara langsung di MK dengan alasan sedang membantu korban banjir.

Denny Indrayana Ngotot Ingin Bacakan Pokok Permohonan di MK
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana. FOTO/ANTARANEWS

tirto.id - Calon gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana bersikeras meminta diberi kesempatan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar dapat menyampaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah secara langsung dalam sidang selanjutnya.

"Mohon diperkenankan pada sidang selanjutnya kami tetap menyampaikan pokok-pokok permohonan, Yang Mulia," ujar Denny Indrayana secara daring dalam sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/1/2021) dilansir dari Antara.

Sidang dihadiri Denny dan Difriadi secara virtual. Adapun para pengacara yang mendampingi Denny-Difriadi turut hadir secara langsung dan virtual. Mereka di antaranya Luthfi Yazid, Bambang Widjojanto, Febri Diansyah, dan Donal Fariz. Adapun pihak tergugat yakni KPU Provinsi Kalsel dengan kuasa hukum Ali Nurdin.

Awalnya Denny menjelaskan tidak dapat hadir secara langsung ke persidangan pada hari ini. Denny mengklaim sedang membantu korban banjir di Kalimantan Selatan.

Selanjutnya, menurut dia, dalam undangan sidang serta peraturan MK tidak secara jelas menyatakan agenda pemeriksaan pendahuluan adalah penyampaian substansi permohonan sehingga ia mengira masih dapat menyampaikan permohonan secara langsung dalam sidang selanjutnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan agenda sidang selanjutnya adalah jawaban KPU sebagai termohon dan penyampaian keterangan dari Bawaslu serta pihak terkait pasangan calon Sahbirin Noor-Muhidin.

Namun, Denny Indrayana masih merasa perlu untuk menyampaikan substansi permohonan secara langsung, bukan secara virtual. Denny mengatakan substansi permohonan harus secara langsung ia sampaikan di hadapan hakim konstitusi, termohon, dan pihak terkait. Alasannya yakni sebagai pemohon, ia sangat memahami permohonan dan mengalami langsung dalil dalam permohonan.

Untuk meredakan kekhawatiran Denny Indrayana itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo menegaskan penyampaian permohonan secara langsung oleh kuasa hukum dalam sidang tidak mengurangi hakikat keseluruhan pokok-pokok permohonan.

"Mahkamah mempertimbangkan seluruhnya," kata Suhartoyo.

Apabila Denny Indrayana diberi kesempatan untuk menyampaikan permohonan dalam sidang selanjutnya, kata Suhartoyo, hal itu tidak sesuai dengan hukum acara dan tidak adil terhadap pemohon lainnya.

KPU Kalsel diketahui telah menyampaikan hasil rekapitulasi Pilgub yang menunjukkan paslon nomor 1, Sahbirin Noor-Muhidin, unggul 8.127 suara dari paslon 2, Denny Indrayana-Difriadi Derajat.

Sahbirin-Muhidin yang diusung Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI, dan Perindo meraih 851.822 suara (50,24%). Sementara Denny-Difriadi yang diusung Gerindra, Demokrat, dan PPP meraih 843.695 suara (49,76%). Sehingga selisih suara keduanya hanya 0,48 persen.

Namun menurut Denny, hasil rekapitulasi tersebut tidak mencerminkan yang sebenarnya, Sebab ia menilai jalannya Pilgub Kalsel diwarnai kecurangan.

Salah satu dalil pokok permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan Difriadi yakni kecurangan calon petahana Sahbirin Noor dan Muhidin yang menyalahgunakan bantuan sosial COVID-19 untuk kampanye dan program pemerintah daerah untuk pemenangan dan menyerahkan sebanyak 216 alat bukti kepada Mahkamah Konstitusi.

MK mulai menyidangkan perselisihan hasil Pilkada 2020 hari ini, Selasa (26/1). Agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan terhadap 35 dari total 132 perkara yang terdaftar.

Dikutip dari situs mkri.id, agenda sidang sengketa Pilkada 2020 pertama dimulai pada pukul 08.00 WIB dan agenda terakhir dimulai pada pukul 17.00 WIB. MK membagi persidangan menjadi tiga panel.

Sidang hari ini dibuka oleh Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 dengan pemohon pasangan calon Mulyadi-Ali Mukhni yang diusung Partai Demokrat dan PAN.

Sidang sengketa Pilkada yang dijadwalkan digarap terakhir hari ini adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020 dengan pemohon paslon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo yang diusung PKS dan PKB.

Selain kedua pilkada itu, adapula sidang sengketa Pilkada Kalimantan Selatan dengan pemohon paslon Denny Indrayana-Difriadi, Pilkada Kabupaten Bandung yang dimohonkan oleh Kurnia Agustina-Usman Sayogi, serta Pilkada Surabaya dengan pemohon Machfud Arifin-Mujiaman.

Sebanyak 97 perkara lainnya diagendakan pada Jumat (29/1/2020) dengan agenda pertama yakni pemeriksaan pendahuluan.

Baca juga artikel terkait SENGKETA PILKADA

tirto.id - News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto