Menuju konten utama

Hamdan:Bawaslu Berhak Diskualifikasi Paslon yang Terbukti Melanggar

 Hamdan Zoelva melihat sengketa pilkada Bandarlampung sangat sederhana dan tak perlu berlarut.

Hamdan:Bawaslu Berhak Diskualifikasi Paslon yang Terbukti Melanggar
Mantan Ketua MK dan Ahli Hukum, Hamdan Zoelva ketika wawancara dengan media di Jakarta, Selasa, 26 Januari 2021. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Mantan Ketua MK dan Ahli Hukum, Hamdan Zoelva ketika wawancara dengan media di Jakarta Selasa, 26 Januari 2021, terkait putusan Bawaslu dan KPU yang mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 03 dari Pilkada Kota Bandar Lampung 2020 karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hamdan Zoelva melihat sengketa pilkada Bandar Lampung sangat sederhana dan tak perlu berlarut. Pasalnya, keputusan KPU dan Bawaslu sudah jelas dan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga artikel terkait HAMDAN ZOELVA atau tulisan lainnya

Fotografer: Andrey Gromico