tirto.id - Mantan Ketua MK dan Ahli Hukum, Hamdan Zoelva ketika wawancara dengan media di Jakarta Selasa, 26 Januari 2021, terkait putusan Bawaslu dan KPU yang mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 03 dari Pilkada Kota Bandar Lampung 2020 karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hamdan Zoelva melihat sengketa pilkada Bandar Lampung sangat sederhana dan tak perlu berlarut. Pasalnya, keputusan KPU dan Bawaslu sudah jelas dan berkekuatan hukum tetap.
Hamdan:Bawaslu Berhak Diskualifikasi Paslon yang Terbukti Melanggar
Hamdan Zoelva melihat sengketa pilkada Bandarlampung sangat sederhana dan tak perlu berlarut.