tirto.id - Permohonan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Serentak 2018 telah terdaftar sebanyak 70 laporan perkara. Mahkamah Konstitusi mengagendakan untuk menggelar sidang perdana sengketa pilkada itu pada 26-27 Juli mendatang.
"Mahkamah Konstitusi akan mulai menggelar persidangan perkara PHP kepala daerah 2018 pada Kamis-Jumat [26-27 Juli] pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Fajar Laksono lewat keterangan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (25/07/2018).
Laporan perkara sengketa Pilkada serentak 2018 lalu di antaranya adalah hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan. Permohonan ini diajukan salah satu pasangan calon yaitu Dodi Reza Alex Noerdin dan Giri Ramanda N. Kiemas.
Sebanyak 70 permohonan tersebut akan disidangkan oleh tiga panel hakim. Setelah agenda pemeriksaan pendahuluan, sidang sengekta Pilkada 2018 akan dilanjutkan dengan pembahasan perkara dan pengambilan putusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada 6-8 Agustus. Selanjutnya, MK baru membuat putusan pada 9-15 Agustus mendatang.
Ada pun pengucapan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, serta gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan pada 18-26 September.
Tahap ini dijalankan sesuai dengan Pasal 50 ayat (1) Peratutan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 tahun 2017. “Perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota diputus Mahkamah Konstitusi dalam tenggang waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak Permohonan dicatat dalam BRPK,” demikian seperti dikutip situs resmi MK.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yuliana Ratnasari