Menuju konten utama

MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Serentak 2018 Mulai 26 Juli

Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang sengket Pilkada 2018 pada 16-27 Juli pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Serentak 2018 Mulai 26 Juli
Tim Kuasa Hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi-Inggrid Kansil mangajukan permohonan atas sengketa Pilkada 2018 Kabupaten Bogor, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/7/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Permohonan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Serentak 2018 telah terdaftar sebanyak 70 laporan perkara. Mahkamah Konstitusi mengagendakan untuk menggelar sidang perdana sengketa pilkada itu pada 26-27 Juli mendatang.

"Mahkamah Konstitusi akan mulai menggelar persidangan perkara PHP kepala daerah 2018 pada Kamis-Jumat [26-27 Juli] pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Fajar Laksono lewat keterangan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (25/07/2018).

Laporan perkara sengketa Pilkada serentak 2018 lalu di antaranya adalah hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan. Permohonan ini diajukan salah satu pasangan calon yaitu Dodi Reza Alex Noerdin dan Giri Ramanda N. Kiemas.

Sebanyak 70 permohonan tersebut akan disidangkan oleh tiga panel hakim. Setelah agenda pemeriksaan pendahuluan, sidang sengekta Pilkada 2018 akan dilanjutkan dengan pembahasan perkara dan pengambilan putusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada 6-8 Agustus. Selanjutnya, MK baru membuat putusan pada 9-15 Agustus mendatang.

Ada pun pengucapan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, serta gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan pada 18-26 September.

Tahap ini dijalankan sesuai dengan Pasal 50 ayat (1) Peratutan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 tahun 2017. “Perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota diputus Mahkamah Konstitusi dalam tenggang waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak Permohonan dicatat dalam BRPK,” demikian seperti dikutip situs resmi MK.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Politik
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yuliana Ratnasari