Menuju konten utama

Bawaslu Persilahkan Bacaleg yang Tidak Lolos Ajukan Sengketa

Bawaslu mempersilahkan bakal caleg atau partai politik yang tidak lolos dalam Pileg 2019 untuk mengajukan sengketa, apabila merasa dirugikan.

Bawaslu Persilahkan Bacaleg yang Tidak Lolos Ajukan Sengketa
Ilustrasi. Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Agus Hermanto, Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan memberi keterangan terkait pembahasan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja mempersilahkan bakal calon legislatif yang tidak lolos atau partai politik mengajukan sengketa apabila merasa dirugikan.

"Peserta pemilu, parpol, calon, yang mempunyai kerugian langsung. Kerugian langsung misalnya dia ditolak oleh KPU calegnya, ada kerugian langsung di situ, parpolnya," ujar Rahmat dalam media gathering di Belitung, Jumat (20/7/2018) malam.

Hanya parpol dan bakal caleg merasa dirugikan secara langsung yang dapat mendaftarkan permohonan sengketa.

Sementara orang yang tidak mempunyai kepentingan, seperti pendukung atau masyarakat umum lainnya yang tidak memiliki kepentingan tidak dapat mendaftarkan sengketa.

Rahmat Bagja menuturkan, proses sengketa harus dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang didaftarkan sengketa.

Tidak ada peraturan yang mengikat KPU untuk meloloskan seorang bakal caleg dan KPU dapat mempersilakan bakal caleg mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau di undang-undang, pemohon yang dimungkinkan, tetapi termohon tidak jelas aturannya," ucap Rahmat.

Sementara itu, Bawaslu memiliki waktu selama 12 hari untuk menyelesaikan sengketa dengan dua hari pertama mediasi dan 10 hari terakhir untuk proses ajudikasi.

"Waktunya 12 hari per kasus. Beda-beda mulainya, tetapi kan kami cuma lima orang," tutur Rahmat

Untuk itu, pihaknya berharap tidak banyak sengketa yang diajukan tahun ini.

Ada pun masa pendaftaran bakal caleg ke KPU mulai 4 hingga 17 Juli 2018.

Dari 16 parpol yang melakukan pendaftaran caleg di KPU RI, hanya PBB yang status pendaftarannya belum bisa diterima karena berkas yang belum lengkap untuk syarat pendaftaran bakal caleg.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan hanya akan mengumumkan nama-nama bakal calon anggota legislatif (caleg) yang memenuhi syarat sesuai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

Pengumuman nama bakal caleg yang sudah diverifikasi akan dilakukan saat daftar calon sementara (DCS) tersusun. Daftar itu rencananya tersusun pada 8-12 Agustus 2018.

"Yang diumumkan [dalam DCS] adalah bakal caleg yang memenuhi syarat. Bakal caleg yang tidak memenuhi syarat ya dikembalikan [berkasnya]," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Baca juga artikel terkait PILEG 2019

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo