tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat ada 3.133 laporan dan temuan dugaan pelanggaran selama Pilkada 2018 berlangsung. Dari jumlah itu, ada 619 laporan dan temuan yang tidak termasuk dalam pelanggaran Pilkada.
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo berkata, 3.133 laporan dan temuan dugaan pelanggaran itu mencakup, 291 untuk aspek pelanggaran pidana, 853 pelanggaran administrasi, 114 pelanggaran kode etik, dan 712 pelanggaran hukum lain yakni netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri.
"Dari data yang masuk, setelah kami lakukan rekap per provinsi, temuan dan laporan tertinggi itu di Sulawesi Selatan dengan 220 laporan dan 286 temuan pengawas pemilu," ujar Dewi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (12/7/2018).
Bawaslu RI mengungkap, dugaan pelanggaran tertinggi dilaporkan dan ditemukan pada masa kampanye Pilkada. Ada 1.333 laporan dan temuan dugaan pelanggaran selama masa itu.
Kemudian, beberapa penanganan dugaan pelanggaran yang masih diproses sampai saat ini adalah pelanggaran politik uang dan ASN. Dewi mengungkap, dari 291 dugaan pelanggaran pidana pemilu yang diterima lembaganya, ada 191 kasus yang masih dalam proses penyidikan dan penuntutan.
"4 [dugaan pelanggaran pidana] dihentikan penyidikan, dan 52 diproses dan diputus di pengadilan. Dari 52 yang diputus itu ada 2 kasus politik uang, itu terjadi di Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Ternate," ujar Dewi.
Ia mengatakan, yang paling mendominasi dalam pelanggaran yang divonis bersalah ini yakni pelanggaran terhadap pasal 187 dan 188 yaitu tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
Bawaslu RI juga mengungkap jumlah pengawas Pilkada yang mengalami musibah selama proses pemilihan berlangsung. Berdasarkan keterangan Ketua Bawaslu RI Abhan, ada 19 pengawas Pilkada yang tewas sejak tahap awal Pilkada berlangsung.
Sejumlah 9 pengawas dilaporkan mengalami kecelakaan. Selain itu, ada 13 pengawas mendapat intimidasi dari tim sukses kandidat atau pihak-pihak lain.
"[pengawas yang meninggal] ada yang sakit, kelelahan ketika menjalankan tugas rekapitulasi. [Bentuk intimidasi ke pengawas] misalnya rumahnya ada yang dibakar," ujar Abhan.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto