tirto.id - Bawaslu RI mencatat ada 1.792 kasus dugaan pelanggaran yang terjadi ketika hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2018. Angka tersebut terdiri dari 13 jenis kasus dugaan pelanggaran.
Menurut anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja dugaan pelanggaran tertinggi berada ketika banyak TPS yang dibuka lebih dari pukul 07.00 waktu setempat. "TPS dibuka lebih dari pukul 07.00 jumlahnya ada 735 kasus, Tidak tersedia alat bantu memilih disabiltas ada 457 kasus dan terdapat surat suara rusak yaitu 151 kasus," ucap Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Rabu (27/6/2018)
Dugaan pelanggaran tersebut didapat oleh Bawaslu setelah melakukan pengawasan di 8.751 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bagja mengatakan bahwa kasus lain yang cukup besar ditemukan adalah kasus-kasusnya bersifat fisik yakni terkait informasi yang harus disediakan kepada panitia dan juga kondisi TPS yang harus netral.
"Saksi menggunakan atribut paslon ada 88 kasus, visi misi paslon tidak dipasang di papan pengumuman 72 kasus, DPT tidak dipasang di papan pengumuman 45 kasus dan logistik TPS tidak lengkap yaitu 41 kasus," ucap Bagja.
Sedangkan kasus-kasus lain juga ada yang sifatnya politis. Masih ada KPPS yang mengarahkan pilihan kepada pemilih hingga adanya intimidasi di TPS. "KPPS mengarahkan pilihan pemilih ads 40 kasus, Terdapat mobilisasi pemilih 10 kasus dan intimidasi di TPS sebanyak 4 kasus," ucap Bagja.
Kasus-kasus tersebut dikumpulkan berdasarkan laporan yang diterima oleh Bawaslu RI. Menurut Anggota Bawaslu lainnya Mochamad Afifuddin pada saat ini laporan bisa dilakukan secara online sehingga mudah untuk ditindaklanjuti.
"Ini adalah jumlah rekapitulasi dari daerah-daerah, karena kita sudah menggunakan sistem pelaporan online yang dipunya divisi pengawasan, sebagai temuan awal untuk di tindak lanjuti," ucap Afifuddin.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Alexander Haryanto