Menuju konten utama

'Pertarungan' Kandidat Pilkada 2020 di Bawaslu & Kepolisian

Pilkada 2020 diwarnai ribuan dugaan pelanggaran. Baru ratusan yang masuk ke tahap penyidikan. Bawaslu pun diminta lebih cepat.

'Pertarungan' Kandidat Pilkada 2020 di Bawaslu & Kepolisian
Seorang warga menggunakan sarung tangan plastik guna meminimalisir penyebaran COVID-19 saat mengikuti simulasi pemungutan suara Pilkada 2020, di Lapangan Vatulemo, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (21/11/2020). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/hp.

tirto.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, yang hari pencoblosannya pada 9 Desember nanti dan hari ini (6/12/2020) mulai sudah masuk masa tenang, ditandai dengan banyak dugaan pelanggaran. Ada kandidat dan tim yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ada pula yang ke kepolisian.

Salah satunya kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin dan Mujiaman. Tim pemenangan mereka dilaporkan warga bernama Hari Listyo Santoso dan Renny Arijani ke Polrestabes Surabaya pada 28 November 2020. Keduanya menduga terjadi penyalahgunaan paket sembako dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk kepentingan kampanye.

Hari awalnya mengetahui dari pemberitaan bahwa ada 30 ribu paket bantuan: 10 ribu berasal dari BNPB dan 20 ribu berasal dari Kementerian Kesehatan yang disalurkan melalui anggota sebuah partai. Hari khawatir penyaluran ini akan “membangun persepsi bahwa bantuan ini bukan dari pemerintah tapi dari kader partai dan relawan kelompok tertentu” yang mencalonkan Machfud-Mujiaman. Partai yang dituding sendiri telah membantah tudingan ini.

Ada pula kandidat yang berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan kampanye di televisi lebih awal, yaitu calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Mulyadi dan Ali Mukhini. Laporan tadinya ke Bawaslu, tapi lantas dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan Polri bekerja sama dengan Bawaslu. Mereka memiliki waktu 14 hari kerja untuk penyelidikan, terhitung sejak 22 November. Sabtu lalu, Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, pada Oktober, Gerakan Pemuda Sadar Pilkada (GPSP) melaporkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan nomor 1 Muhammad dan Rahayu Saraswati dan nomor 2 Siti Nur Azizah-Ruhamaben ke Bawaslu Kota Tangsel atas dugaan politik uang. Pelapor bilang telah menyerahkan sejumlah bukti.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Tangsel menyebutkan, untuk tiga kandidat (termasuk Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan yang berstatus petahana), mereka telah menerima total 20 aduan.

Ribuan

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan Bawaslu berpegangan terhadap UU 10/2016 untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para kandidat. Bawaslu punya kewenangan melakukan penindakan untuk setiap laporan yang berasal dari masyarakat atau temuan sendiri.

“Selebihnya tanggung jawab kepolisian dan kita serahkan ke sana untuk melihat mekanismenya. Tergantung UU apa yang dilanggar,” ujarnya kepada reporter Tirto, Jumat (4/12/2020). “Kami mengawasi tahapan, bukan orang per orang.”

Merujuk data Bawaslu pusat, selama masa kampanye hingga 3 Desember, telah terjadi 3.814 laporan dugaan pelanggaran, termasuk tindak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, serta pelanggaran hukum lain. Sebanyak 117 kasus telah masuk tahap penyidikan.

Detailnya, “terdapat 32 permohonan tidak dapat diregister, 11 tidak dapat diterima, 2 permohonan gugur. Ada 5 keputusan kesepakatan, 23 keputusan mengabulkan sebagian, 37 putusan menolak, dan 7 putusan mengabulkan seluruhnya.”

Fritz bilang dalam masa tenang hari ini hingga 8 Desember nanti, Bawaslu akan menggelar patroli pengawasan anti politi uang dan penertiban alat peraga kampanye (APK). Termasuk memperbarui Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020.

Sekjen Bawaslu RI Gunawan Suswantoro, dalam Rakornas Sentra Gakkumdu, disiarkan lewat Youtube Bawaslu RI, Kamis (3/12/2020) lalu, mengatakan pada tahapan pemungutan suara dan penghitungan nanti “terdapat banyak potensi pelanggaran tindak pidana pemilihan.” Oleh karena itu dia bilang bakal mengintensifkan koordinasi dengan instansi terkait.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin, Bawaslu harus bergerak cepat merampungkan kasus-kasus sekaligus mencegah pelanggaran terjadi di segala lini, demi pilkada yang aman dan tertib. Mereka juga diminta untuk lebih mengawasi secara ketat segala proses yang terjadi.

“Bawaslu harus buka mata dan telinga, juga libatkan partisipasi publik untuk turut ikut mengawasi pilkada,” ujar Ujang kepada reporter Tirto, Jumat.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino