Menuju konten utama

Bawaslu Beri 6 Catatan Penting Soal Pilkada Serentak 2018

Catatan Bawaslu mengenai Pilkada Serentak 2018 menyoroti masalah data pemilih hingga jumlah suara tidak sah yang besar.

Bawaslu Beri 6 Catatan Penting Soal Pilkada Serentak 2018
Ketua Bawaslu Abhan bersama anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Fritz Edward Siregar dan Mochammad Afifuddin memberikan keterangan kepada wartawan mengenai Pemantauan Pemilu 2019 dan penyampaian sertifikat Pemantau Pemilu 2019 di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (11/7/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberi 6 catatan atas penyelenggaraan pilkada 2018 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Keenam catatan itu tersebar pada aspek yang berbeda-beda.

Catatan pertama Bawaslu menyoroti jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pilkada 2018. Bawaslu menemukan ada 2.023.556 pemilih dalam DPTb Pilgub di 17 provinsi. Sementara jumlah pemilih pada DPTb untuk pilkada tingkat kabupaten/kota mencapai 449.128 orang.

"Jadi total pemilih DPTb 2.472.684 orang. Ini besar, hampir 1,5 persen dari jumlah pemilih,” ujar Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin di kantornya, Jakarta, pada Kamis (12/7/2018).

“DPTb ini hampir pasti belum masuk ke DPS [Daftar Pemilih Sementara pemilu], sehingga nanti kami sampaikan ke KPU agar dimasukkan dalam DPT [Daftar Pemilih Tetap] pileg dan pilpres [2019]," dia menambahkan.

Pemilih pada DPTb adalah warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdaftar dalam DPT. Mereka bisa menggunakan hak pilih di TPS bermodalkan e-KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP alias Suket. Para pemilih yang terdaftar di DPTb baru bisa memilih saat Pilkada 2018 pada satu jam sebelum jadwal pemungutan suara berakhir.

Sementara pada Pemilu 2019, warga tak bisa lagi menggunakan Suket sebagai modal untuk memilih. Ketentuan yang mengatur larangan itu ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Saat ini, KPU RI telah menyusun DPS Pemilu 2019 berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan pemilih Pilkada Serentak. Hasilnya, ada 185.639.674 warga yang terdaftar di DPS.

Bawaslu meminta KPU RI melakukan identifikasi terhadap pemilih yang masuk DPTb di pilkada 2018. Harapannya, para pemilih di DPTb dapat dimasukan dalam hasil perbaikan DPS pemilu 2019.

Untuk catatan kedua, Bawaslu menilai tingkat partisipasi warga di Pilkada Serentak 2018 masih minim. Pada skala nasional, partisipasi warga di Pilkada 2018 memang mencapai 72 persen dari jumlah total DPT. Akan tetapi, di 17 pilkada tingkat provinsi partisipasi masyarakat hanya mencapai 69 persen.

"Partisipasi terendah [Pilgub 2018] itu di Riau dan Kalimantan Timur yaitu 58 persen. Sementara yang tertinggi, dengan beberapa catatan, di Papua 84 persen,” kata Afifuddin.

“Jadi kalau target KPU 77 persen partisipasi, kami lihat hanya di Papua yang melebihi target. Masih perlu didorong partisipasi masyarakat agar maksimal sampai titik paling minim jumlah yang tak gunakan hak pilih," dia melanjutkan.

Catatan ketiga dari Bawaslu menyoal jumlah suara tidak sah di Pilkada Serentak 2018. Sebab, Bawaslu menemukan ada 3.098.239 suara tidak sah di Pilkada 2018. Jumlah itu sama dengan 3 persen dari total pengguna hak pilih.

Afifuddin mencatat jumlah suara tidak sah terbanyak berasal dari Pilgub Jawa Tengah 2018, yakni sebanyak 778.805. Peringkat kedua diikuti Pilgub Kalimantan Timur dengan jumlah 50.110, kemudian Pilgub Jawa Timur sebanyak 782.027 surat suara tidak sah.

"Ini jadi bahan pertimbangan dan pertanyaan kami, kenapa di Jatim dan Jateng banyak suara tidak sah. Apakah karena pemilih yang harus diberikan informasi cara memilih?" Ujar Afifuddin.

Catatan Bawaslu keempat mengenai distribusi surat pemberitahuan memilih atau formulir C6. Bawaslu menemukan ada 5.911.062 pemilih yang tidak mendapat formulir C6 di Pilkada Serentak 2018.

"Meskipun C6 bukan syarat wajib yang harus dibawa pemilih dalam memilih, tetapi dengan adanya imbauan membawa C6, kadang pemilih tak mau atau ragu datang. Ini bisa jadi pertimbangan, masih ada C6 yang tak sampai ke pemilih," kata dia.

Pada catatan kelima, Bawaslu menyayangkan masih banyak kasus pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Serentak 2018. Pengawas pemilihan merekomendasikan PSU pada 134 TPS di Pilkada 2018. KPU hanya menindaklanjuti pemilihan ulang pada 99 TPS.

Catatan terakhir, adalah tipisnya selisih suara antara pemenang pilkada dan perebut urutan kedua di beberapa daerah. Selisih suara tipis itu mucul pada hasil pemilihan 15 Pilkada 2018.

"Selisih paling tipis terjadi di [Pilkada] Kota Tegal yakni 316 suara, Bolaang Mongondow Utara dengan selisih 443 suara dan Timor Tengah Selatan dengan selisih 737 suara,” kata Afifuddin.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom