tirto.id - Dalam Pilkada Serentak 2018 yang digelar hari ini, Rabu (27/6/2018), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terdaftar sebagai pemilih di dua tempat, yakni Jakarta dan Semarang.
Alasan di balik tercatatnya daftar pemilih tetap (DPT) ganda Mendagri ini kemudian dijelaskan oleh Komisioner KPU RI Viryan Azis. Ia menegaskan bahwa petugas pencocokan dan penelitian DPT Kota Semarang telah melakukan kewajiban sebagaimana mestinya.
"Ini terkait dengan Mendagri Tjahjo Kumolo yang terdaftar sebagai pemilih di Kota Semarang," kata Viryan Azis di Pontianak, Rabu (27/6/2018).
Petugas pencocokan dan penelitian (coklit) saat melakukan kegiatan di kediaman Tjahjo Kumolo, ia menjelaskan, mendapat informasi dari pihak keluarga yang tidak mengetahui secara persis mengenai kepastian kepindahan alamat tinggal Mendagri ke Jakarta.
"Sudah pindah atau belum ke Jakarta, karena informasinya demikian," ujar Viryan, seperti dikutip Antara.
Petugas coklit tersebut kemudian berkonsultasi ke kelurahan setempat. Ia menyatakan, pihak kelurahan juga mengatakan tidak ada dokumen pindah atas nama Tjahjo Kumolo dan keluarga ke Jakarta.
“Karenanya, untuk menjaga hak politik, nama Tjahjo Kumolo tidak dicoret dan tetap masuk dalam daftar pemilih di Kota Semarang, Jawa Tengah,” ungkap Viryan.
Saat berkunjung ke Semarang, Tjahjo Kumolo mengaku terdaftar sebagai pemilih di dua wilayah, yakni Jakarta dan Semarang di Jawa Tengah.
"Saya dan beberapa keluarga saya sudah tiga tahun ber-KTP Jakarta, tapi di sini saya masih terdaftar. Maka saya ke TPS ini mau mengklarifikasi bahwa saya tidak menggunakan hak pilih saya di Pilgub Jateng," kata Tjahjo di Semarang.
Tjahjo terdaftar sebagai pemilih di TPS 10 Kelurahan Mlatiharjo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Bersama dengan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, Mendagri memastikan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bahwa surat C-6 miliknya tidak disalahgunakan.
"Pak Tjahjo ini proaktif, memastikan tidak disalahgunakan. Jadi yang penting hari ini Surat C-6 harus ditarik lagi," kata Abhan.
Usai melakukan pemantauan pemungutan suara di sejumlah TPS di Kota Semarang, Mendagri beserta rombongan menuju ke Demak untuk memantau pelaksanaan pilkada.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari