Menuju konten utama

Bawaslu Soroti Data 2 Juta Pemilih Tambahan Saat Pilkada 2018

Keberadaan jutaan pemilih di DPTb menunjukkan persoalan dalam pemutakhiran data.

Bawaslu Soroti Data 2 Juta Pemilih Tambahan Saat Pilkada 2018
Petugas KPUD Kabupaten Bogor merekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor dalam Rapat Pleno Terbuka di Gedung Tegar Beriman, Kamis (5/7/2018). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat ada 2 juta pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pilkada 2018. Jumlah itu mencapai 1,4 persen dari total pemilih di pilkada.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, keberadaan jutaan pemilih di DPTb menunjukkan persoalan dalam pemutakhiran data. Menurutnya, persoalan data pemilih harus dibenahi sebelum DPT untuk Pemilu 2019 ditetapkan.

"Mestinya penyelenggara memastikan bagaimana data pemilih kemarin [di pilkada] jadi basis untuk DPS [pemilu]," tutur Abhan di kantornya, Rabu (11/7/2018).

Data jutaan pemilih dalam DPTb dimiliki Bawaslu RI berdasarkan pendataan di setiap TPS pada 17 provinsi penyelenggara pilkada. Bawaslu juga memiliki salinan foto lembar C7, atau daftar hadir di tiap TPS, sebagai basis data tersebut.

Untuk menghadapi Pemilu 2019, Bawaslu RI menyarankan masyarakat turut aktif merekam dan mencetak e-KTP. Sebabnya, pada pemilu nanti e-KTP akan menjadi satu-satunya syarat agar warga bisa menggunakan hak pilih.

Warga tak bisa lagi menggunakan surat keterangan (suket) pengganti e-KTP sebagai identitas untuk memilih di pemilu. Ketentuan yang mengatur larangan itu ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Saya kira tugas penyelenggara untuk menyelesaikan ini, koordinasi dengan Kemendagri, bagaimana e-KTP harus selesai tahun ini. Kalau tidak, nanti akan jadi masalah," ujar Abhan.

Pemilih pada DPTb adalah warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tak terdaftar dalam DPT. Mereka bisa menggunakan hak pilih di TPS bermodalkan suket atau e-KTP, dan pemilihan bagi para terdaftar DPTb dilakukan satu jam terakhir masa pemungutan suara.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Dipna Videlia Putsanra