Menuju konten utama

Pemilu 2019: KPU Minta Pendaftaran Bakal Caleg Sesuai Syarat

Bagi partai politik yang ingin mendaftarkan bacaleg-nya ke KPU harus menyiapkan dokumen yang memuat syarat pencalonan dan syarat calon sebagaimana telah diatur UU Pemilu dan PKPU.

Pemilu 2019: KPU Minta Pendaftaran Bakal Caleg Sesuai Syarat
Petugas KPU memperlihatkan alur pendaftaran bakal calon Anggota Legislatif yang akan mendaftarkan diri untuk caleg DPR RI di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (4/7/2018). ANTARA FOTO/ Reno Esnir

tirto.id - Masa pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2019 telah dimulai. Pendaftaran bakal calon legislator (caleg) dan seluruh partai politik peserta pemilu ini berlangsung sampai 7 Juli 2018.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 beserta para bakal calon anggota legislatifnya agar dapat memenuhi persyaratan pendaftaran caleg yang diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU.

"Pesan bagi partai politik yang ingin mendaftarkan bacaleg-nya ke KPU adalah menyiapkan dokumen yang memuat syarat pencalonan dan syarat calon sebagaimana telah diatur di dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta PKPU 20 Tahun 2018," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Ilham menegaskan dokumen yang perlu dipastikan dibawa saat mendaftar adalah syarat pencalonan dan syarat-syarat calon. "Ketika kedua syarat itu tersedia maka oleh petugas akan diterima dan diperiksa," ujar Ilham.

Ada pun yang pertama diperiksa dan dipastikan ketersediaannya adalah surat rekomendasi dari partai politik bertandatangan ketua umum dan sekjen tingkat Dewan Pimpinan Pusat.

“Suratnya harus ditandatangani basah oleh keduanya,” ujar Ilham seperti dikutip Antara.

Kedua ialah dokumen yang memuat keterwakilan perempuan, berikut penempatannya. Dalam UU Pemilu diatur bahwa partai politik wajib memenuhi keterwakilan perempuan, termasuk penempatannya, dimana bakal caleg perempuan harus ditempatkan di tiap dua bakal caleg laki-laki.

Ia menuturkan, bakal caleg perempuan tidak boleh ditempatkan paling belakang. Penempatannya harus mengikuti model zipper atau berurutan. Artinya, dari tiga kursi yang diperoleh partai di suatu dapil, salah satunya harus diisi caleg perempuan.

Selain itu, parpol harus menyerahkan formulir berisi pakta integritas yang telah ditandatangani yang menyatakan parpol tidak akan mencalonkan orang yang pernah menjadi terpidana korupsi.

Jika parpol dapat menunjukkan formulir pakta integritas itu, Ilham menjelaskan, KPU selanjutnya baru akan memeriksa rekam jejak calon. Proses ini termasuk melihat persyaratan pribadi dari masing-masing calon, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Sementara itu, untuk bakal calon yang pernah dipidana di luar kasus narkotika, korupsi, kejahatan seksual anak, calon harus mengumumkannya di media. Jika tidak pernah dipidana, calon harus menyertakan surat dari pengadilan negeri yang mengatakan dirinya tidak pernah dipidana.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari