Menuju konten utama

KPU Klaim Bisa Deteksi Nama Eks Koruptor di Daftar Bakal Caleg

"KPU punya sistem yang bisa mendeteksi di dalam daftar calon tuh ada mantan napi koruptornya atau tidak," ujar Hasyim

KPU Klaim Bisa Deteksi Nama Eks Koruptor di Daftar Bakal Caleg
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) mengklaim memiliki sistem yang bisa mendeteksi keberadaan politikus eks napi kasus korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual pada anak di daftar bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari berkata, deteksi bisa dilakukan melalui sistem informasi pencalonan (Silon). Sistem itu akan mendeteksi dan menandai nama bakal calon legislator (caleg) yang sempat terlibat tiga perkara itu.

KPU RI akan langsung menolak berkas pendaftaran bakal caleg jika ditemukan nama politikus yang merupakan eks terpidana kasus korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual pada anak.

"KPU punya sistem yang bisa mendeteksi di dalam daftar calon tuh ada mantan napi koruptornya atau tidak," ujar Hasyim di kantornya, Rabu (4/7/2018).

KPU RI telah mewajibkan parpol agar tidak menyertakan nama mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan terpidana korupsi sebagai bakal caleg.

Ketentuan itu tercantum di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang sudah diundangkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kewajiban itu tercantum di pasal 4 PKPU terkait.

Menurut Hasyim, KPU RI akan mengembalikan berkas pendaftaran bakal caleg jika Silon mendeteksi nama politikus yang pernah menjadi eks terpidana tiga jenis perkara itu. Parpol diwajibkan mengganti nama bakal caleg terkait dengan politikus lain yang memenuhi syarat.

"Boleh [pergantian nama bakal caleg] kalau calon yang itu tadi sudah diganti atau dicoret," kata Hasyim.

KPU RI tetap melarang mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan terpidana korupsi menjadi bakal caleg meski mereka telah mengakui kejahatannya di muka publik.

Berdasarkan pasal 10 PKPU 20/2018, setiap parpol harus mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal caleg dan kelengkapan administratif ke Silon milik KPU. Parpol yang tak mengunggah data ke Silon tak bisa mendaftarkan kadernya menjadi bakal caleg.

Data yang diunggah ke Silon akan digunakan juga untuk mempermudah proses verifikasi administrasi oleh KPU. Hasyim berkata, saat verifikasi dilakukan KPU akan bekerjasama dengan berbagai lembaga.

"Misalnya soal ijazah, KPU bisa berkoordinasi dengan lembaga pendidikan, dinas, atau kementerian yang mengurusi urusan ini. Misalkan tentang status bekas narapidana, KPU bisa berkoordinasi dengan lembaga penegakan hukum; bisa kepada pengadilan, MA, kepolisian, kejaksaan, KPK," kata Hasyim.

KPU dijadwalkan menyusun dan menetapkan daftar caleg sementara (DCS) pada 8-12 Agustus 2018. Setelah itu, penyelenggara akan meminta masukan masyarakat pada 12-21 Agustus.

Pemberitahuan penggantian DCS akan dilakukan 1-3 September 2018. Setelah itu, parpol bisa mengajukan penggantian bakal caleg pada 4-10 September 2018.

KPU RI akan menyusun dan menetapkan daftar caleg tetap (DCT) pada 14-20 September 2018. Pengumuman nama caleg untuk pemilu 2019 dilakukan 21-23 September 2018.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora