Menuju konten utama

KPU Mulai Masa Pendaftaran Bakal Caleg Pemilu 2019

Kami berharap di bagian awal ini paling tidak di hari-hari pekan pertama ini parpol mendaftarkan calon," kata Hasyim.

KPU Mulai Masa Pendaftaran Bakal Caleg Pemilu 2019
Hasyim Asy'ari, Komisioner KPU RI saat diwawancara wartawan di kantornya, Rabu (4/7/2018). tirto.id/Lalu Rahardian

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) telah memulai masa pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2019. Pendaftaran bakal calon legislator (caleg) akan berlangsung mulai 4-7 Juli 2018.

Berdasarkan pantauan Tirto, KPU RI telah menyiapkan lokasi pendaftaran bakal caleg di kantornya. Akan tetapi, belum ada parpol yang mendaftarkan bakal caleg hingga berita ini ditulis.

Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari berkata, pendaftaran bakal caleg akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB setiap hari. Pada hari terakhir masa pendaftaran, pelayanan dibuka hingga pukul 24.00 WIB.

"Kami berharap di bagian awal ini paling tidak di hari-hari pekan pertama ini parpol mendaftarkan calon. Sehingga kalau ada apa-apa itu masih ada kesempatan relatif panjang untuk perbaikan," kata Hasyim kepada wartawan di kantornya, Rabu (4/7/2018).

Menurut penuturan Hasyim, KPU RI tak segan meminta parpol melengkapi berkas pendaftaran bakal caleg jika diketahui ada kekurangan saat mereka mendaftar. Jika berkas sudah lengkap sesuai peraturan, KPU akan memberi tanda terima dan memulai penelitian administrasi.

Aturan ihwal pendaftaran bakal caleg tertuang di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Aturan itu sudah diundangkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Berdasarkan pasal 10 PKPU 20/2018, setiap parpol harus mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal caleg dan kelengkapan administratif ke sistem informasi pencalonan (Silon) milik KPU. Parpol yang tak mengunyah data ke Silon tak bisa mendaftarkan kadernya menjadi bakal caleg.

Data yang diunggah parpol ke Silon akan digunakan juga untuk mempermudah proses verifikasi administrasi oleh KPU. Hasyim berkata, saat verifikasi dilakukan KPU akan bekerjasama dengan berbagai lembaga.

"Misalnya soal ijazah, KPU bisa berkoordinasi dengan lembaga pendidikan, dinas, atau kementerian yang mengurusi urusan ini. Misalkan tentang status bekas narapidana, KPU bisa berkoordinasi dengan lembaga penegakan hukum; bisa kepada pengadilan, MA, kepolisian, kejaksaan, KPK," kata Hasyim.

KPU dijadwalkan menyusun dan menetapkan daftar caleg sementara (DCS) pada 8-12 Agustus 2018. Setelah itu, penyelenggara akan meminta masukan masyarakat pada 12-21 Agustus.

Pemberitahuan penggantian DCS akan dilakukan 1-3 September 2018. Setelah itu, parpol bisa mengajukan penggantian bakal caleg pada 4-10 September 2018.

KPU RI akan menyusun dan menetapkan daftar caleg tetap (DCT) pada 14-20 September 2018. Pengumuman nama caleg untuk pemilu 2019 dilakukan 21-23 September 2018.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora