Menuju konten utama

KPU Sahkan Larangan Eks Napi Koruptor Jadi Caleg di Pemilu 2019

Dengan ditetapkannya PKPU Nomor 20 Tahun 2018, ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif di Pemilu 2019 sudah bisa diterapkan.

KPU Sahkan Larangan Eks Napi Koruptor Jadi Caleg di Pemilu 2019
Ketua KPU RI Arief Budiman didampingi oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Ilham Saputra di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (29/6/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mendaftaran diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2019 akhirnya disahkan.

Ketua KPU RI Arief Budiman telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu, 30 Juni lalu, demikian yang dikutip dari laman resmi KPU RI, di Jakarta.

PKPU tersebut juga mengatur larangan eks koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, yang mana poin itu tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.”

Dengan ditetapkannya PKPU Nomor 20 Tahun 2018, ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang.

Adapun pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai 4 Juli hingga 17 Juli 2018.

PKPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif ini sebelumnya menjadi polemik. Sebab, salah satu aturan yang diinisiasi oleh KPU mengenai larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, mendapatkan sejumlah penolakan dari berbagai pihak.

Penolakan dari pemerintah, Komisi II DPR RI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu datang lantaran pengundangan PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Draft PKPU yang memuat soal larangan mantan koruptor ikut serta sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 ini, juga sempat mandek di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sehingga akhirnya dikembalikan kepada KPU.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pada Mei lalu angkat suara soal rencana KPU membuat peraturan yang melarang mantan koruptor ikut Pemilihan legislatif. Menurut Yasonna, ide tersebut baik tapi caranya tidak tepat.

"Saya konsisten tanggapan saya ini kan bertentangan dengan UU, ada juga keputusan MK tentang hal tersebut, dan itu diluar kewenangan PKPU. PKPU itu teknis kalau nanti masih boleh itu bahaya," kata Yasonna di Kemenkumham.

Mantan politikus PDIP ini khawatir jika Kemenkumham mengundangkan PKPU tersebut, kelak akan banyak lembaga-lembaga lain yang membuat aturan sendiri yang menabrak undang-undang (UU)

Lebih lanjut Yasonna memberikan saran, agar KPU memberikan surat kepada seluruh parpol yang berlaga di Pileg 2019 untuk tidak meloloskan mantan koruptor menjadi calon legislatif.

KPU pun menurutnya juga bisa mengumumkan kepada publik soal calon legislatif yang pernah mendekam di penjara karena korupsi.

"Ia punya kewenangan karena teknis tapi membuat aturan yang menghilangkan hak orang itu kewenangan UU," kata Yasonna.

Menanggapi polemik ini, Wapres Jusuf Kalla mengatakan dirinya akan mengecek langsung aturan yang akan dimasukkan dalam PKPU terkait pencalonan anggota legislatif tersebut.

"Agak janggal, kita ingin legislatif itu orangnya betul-betul bersih, mempunyai martabat, mempunyai kewenangan baik. Kalau residivis masuk ke situ [parlemen] kan tentu tidak enak juga [...]. Masa sudah jelas ada masalahnya, residivis, diminta lagi jadi anggota DPR. Nanti sulit," ujar JK di Istana Wapres, Jakarta, pada 5 Juni lalu.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari