tirto.id - Hakim agung Artidjo Alkostar mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melarang mantan napi koruptor mencalonkan diri jadi calon legislastif (caleg). Menurutnya, secara etis tidak tepat jika mantan napi koruptor menjadi anggota legislatif.
"Kurang tepat orang yang sudah terkena korupsi untuk mencalonkan lagi. Untuk itu berikanlah kepada rakyat untuk memilih secara bebas dengan bahan baku yang terbaik bagi pemimpin bangsa," kata Artidjo di kantor Indonesia Corruption Watch (30/5/2018).
Mantan pengacara Human Right Watch divisi Asia ini mengatakan Indonesia merupakan negara besar yang memiliki banyak sumber daya manusia yang baik. Karenanya kita harus memberikan kesempatan kepada orang-orang baik tersebut.
"Negara kita negara besar dan SDM nya banyak yang berkualitas. Nah berikanlah kepada yang lain, secara etika itu lebih baik dan akan berikan prospek pada masa depan kita," terang Artidjo.
Laki-laki yang telah berkarier menjadi hakim agung sejak tahun 2014 ini pun tak ambil pusing soal Hak Asasi Manusia yang selama ini dijadikan alasan oleh para penolak pelarangan bekas koruptor menjadi caleg. Menurutnya hak antara orang yang pernah jadi terpidana dan yang belum pernah jadi terpidana itu berbeda.
"Hak mereka [terpidana koruptor] ini sudah diberikan. Hak sebagai terdakwa dulu di pengadilan. Dengan demikian ini merupakan proses seleksi hukum dan sosial yang menentukan para koruptor itu cacat yuridis," kata tutup Artidjo.
KPU sendiri saat ini masih menyusun draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pencalonan yang salah satu poinnya adalah melarang bekas napi koruptor maju di Pemilihan Legislatif. Usulan ini sontak menuai pro dan kontra, beberapa pihak yang kontra ialah komisi 2 DPR RI dan Badan Pengawas Pemilu.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo