Menuju konten utama

Hakim Agung Artidjo Alkostar Pensiun di Usia 70 Tahun

"Iya, sudah pensiun mulai per kemarin," kata Jubir.

Hakim Agung Artidjo Alkostar Pensiun di Usia 70 Tahun
Artidjo Alkostar. Foto/Antaranews

tirto.id - Hakim Agung Artidjo Alkostar resmi pensiun pada Senin (21/52018). Hakim senior tersebut pensiun karena mencapai usia 70 tahun.

"Iya, sudah pensiun mulai per kemarin," kata Jubir Mahkamah Agung Suhadi saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (22/5/2018).

Artidjo pun sudah tidak memegang perkara sejak pensiun. Namun, secara administrasi, Artidjo masih menjabat sebagai hakim hingga 1 Juni 2018. Sementara itu, untuk jabatan Artidjo selaku Ketua Muda Kamar Pidana, pemilihan kursi diserahkan kepada Ketua MA Hatta Ali.

"Nanti akan ditentukan oleh Ketua Mahkamah Agung," kata Suhadi.

Artidjo merupakan salah satu hakim terkenal di Indonesia. Sepak terjangnya membuat hakim kelahiran Situbondo itu mendapat amanah menjadi Ketua Muda Kamar Pidana Mahkamah Agung.

Artidjo menjadi nama yang menakutkan bagi koruptor. Nama Artidjo mulai dikenal publik setelah memperberat vonis Angelina Sondakh dari 4 tahun penjara menjadi 12 tahun. Sejak saat itu, Artidjo seringkali memberikan vonis yang memberatkan kepada para koruptor.

Artidjo pernah memperberat hukuman OC Kaligis, penyuap Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Sumatera Utara Tripeni. Hukuman terhadap pengacara kondang itu diperberat dari tujuh tahun menjadi 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Artidjo juga pernah menolak kasasi yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Ia memperberat hukuman terhadap Anas dari tujuh tahun menjadi 14 tahun serta denda Rp5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.

Penerima suap pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut Tripeni Irianto Putro, pun dikabarkan mengurungkan niat mengajukan kasasi setelah mengetahui Artidjo menjadi salah satu hakim yang menangani perkaranya.

Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Sumatera Utara tadinya berencana kasasi atas putusan banding yang menghukumnya. Tripeni sebelumnya vonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurung­an yang diputuskan Pengadilan Tipikor Jakarta dan dikuatkan oleh putusan banding. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga artikel terkait HAKIM AGUNG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yantina Debora