Menuju konten utama

Cerita Artidjo Alkostar Saat Tangani Kasus Korupsi Soeharto

Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar menceritakan sejumlah pengalamannya saat ia masih aktif sebagai hakim agung, diantaranya ketika ia menangani perkara korupsi Presiden Soeharto.

Cerita Artidjo Alkostar Saat Tangani Kasus Korupsi Soeharto
Artidjo Alkostar.foto/antaranews

tirto.id - Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar menceritakan kenangan besar selama 18 tahun aktif sebagai hakim agung.

Meskipun menganggap semua perkara yang ditangani sama, Artidjo menilai penanganan perkara korupsi yang menjerat Presiden Soeharto sebagai perkara berkesan.

"Saya kira semua perkara sama ya, tapi waktu awal saya menjadi hakim agung tahun 2000-an, saya pernah menangani perkara Presiden Soeharto," kata Artidjo di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Presiden Soeharto memang pernah ditangani oleh Artidjo Alkostar. Dalam perkara korupsi Presiden Soeharto, Artidjo memberikan kontribusi fenomenal lantaran memutus agar negara membayarkan biaya pengobatan Soeharto yang saat itu sedang sakit.

Padahal, hakim ketua perkara Soeharto kala itu, yakni Syafiuddin Kartasasmita ditembak orang tak dikenal. Setelah diproses hukum, pelaku penembakan ternyata orang suruhan Tommy Soeharto, anak Presiden Soeharto.

Selain masalah penembakan, Artidjo pernah menangani kasus pembubaran partai Golkar. Kala itu, sejumlah aktivis pro-demokrasi mengajukan tuntutan ke Mahkamah Agung untuk membubarkan Golkar.

Mereka menuduh Partai yang dulu berkuasa ini telah mengumpulkan dana kampanye secara tidak sah dalam pemilihan umum tahun 1999.

Namun, Artidjo dan para hakim mengatakan tidak cukup bukti yang menunjukkan Golkar telah melanggar batasan dan aturan pendanaan kampanye pemilu.

"Kalau yang lain-lain itu saya kira ya tidak ada masalah. Presiden Soeharto ada saat ini apalagi presiden partai. Kan gak ada masalah bagi saya," kata Artidjo.

Sementara itu, Hakim Artidjo sendiri sudah pensiun per Selasa (22/5/2018). Ia pensiun karena telah memasuki umur 70 tahun.

Saat ini, Artidjo sudah tidak memegang perkara. Namun, hakim agung tersebut masih aktif sebagai hakim hingga 1 juni 2018 dengan jabatan aktif sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.

Baca juga artikel terkait HAKIM AGUNG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yandri Daniel Damaledo