tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret dua nama bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat karena pernah menjadi narapidana kasus korupsi.
"Saat diverifikasi ada dua orang yang ditemukan. Kasusnya ditemukan oleh KPU Kabupaten Sumbawa," kata anggota KPU Provinsi NTB Suhardi Soud di Mataram, Jumat (20/7/2018).
Kendati demikian, Suhardi tidak menyebutkan nama bacaleg yang dicoret oleh KPU tersebut, termasuk partai yang mengusung kedua nama.
"Sesuai dengan aturan, partai boleh mencari calon pengganti nanti pada saat masa perbaikan," ucapnya.
Selain dua nama tersebut, KPU juga mencoret satu orang calon anggota DPD RI karena pernah menjadi terpidana korupsi.
"Ini juga langsung dicoret karena tidak memenuhi syarat," kata Suhardi.
Suhardi mengatakan bahwa KPU juga mempersilakan masyarakat melaporkan apabila menemukan ada bakal calon legislatif yang pernah menjadi narapidana, baik kasus korupsi, narkoba, dan kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur di dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
"Ada ruang masyarakat untuk melaporkan. Dengan demikian, KPU segera menindaklanjutinya," kata Suhardi.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan alasan lembaganya melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019. Menurut KPU, larangan dibuat untuk mendorong terciptanya penyelenggaraan negara yang bersih.
"Kami akan mendorong penyelenggaraan negara yang bersih. [Rentan digugurkan] tidak apa-apa, kan kami berjuang gitu," ujar Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
Wacana pelarangan muncul setelah melihat beberapa calon kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi saat proses Pilkada 2018 berjalan.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto