tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa mantan narapidana korupsi diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg).
Meski demikian, ia juga mengatakan KPU tetap berpegangan pada peraturan yang dijalankan.
Hal tersebut disampaikan Arief pada Selasa (17/7/2018) pagi, di Lantai 2 Gedung KPU, saat memberikan tanggapan kepada awak pers.
Arief menjelaskan para mantan narapidana korupsi diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai caleg, meski keputusan akhirnya tetap berpegang pada hasil verifikasi KPU.
“Mereka boleh didaftarkan, tetap kami terima. Tapi, kan, tetap kami periksa verifikasi berkas dan data per calon,” katanya.
Pria yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Daerah Jawa Timur selama dua periode (2003-2008 dan 2008-2013) itu mengatakan hal tersebut diperbolehkan mengingat belum adanya kejelasan hasil persidangan di Mahkamah Agung (MA), jika terjadi judicial review—atau peninjauan kembali—terhadap peraturan tersebut.
“Kita tidak pernah tahu akan selesai kapan,” imbuhnya.
Selain itu, tutur Arief, surat keterangan dari pengadilan bisa menjadi pedoman KPU dalam melakukan seleksi dan verifikasi daftar caleg. Bagi partai politik yang ingin mengganti caleg, Arief mengingatkan untuk segera melaksanakannya, karena nanti ada tahap di mana KPU tak memperbolehkan lagi untuk mengganti hal tersebut.
“Justru nanti partai akan rugi, kalau tidak diberikan kesempatan mengganti sekarang. Karena nanti ada tahap yang mana sudah tidak boleh lagi diganti,” tutupnya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Yulaika Ramadhani