Menuju konten utama

KPU Bersikukuh Tetap Tolak Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

KPU tetap bersikukuh menolak eks napi korupsi ikut dalam pemilihan legislatif 2019.

KPU Bersikukuh Tetap Tolak Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg
Pekerja menyiapkan kotak surat suara Pilkada untuk didistribusikan di Gudang logistik KPU Medan, Sumatera Utara, Jumat (22/6/2018). ANTARA FOTO/Septianda Perdana

tirto.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Viryan Aziz menegaskan bahwa lembaganya tidak akan mengubah Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif di Pileg 2019. Menurut Viryan, KPU tetap akan mengikuti aturan tersebut meskipun tak disetujui beberapa pihak.

Meskipun hingga saat ini PKPU itu belum resmi diundangkan. Namun, Viryan mengatakan KPU tetap bersikukuh menolak adanya eks napi korupsi yang ikut dalam pemilihan legislatif 2019.

“Prinsipnya, PKPU pencalonan DPR dan DPRD kami berharap Kemenkumham mengundangkan,” katanya di Hotel Borobudur hari Sabtu (23/6/2018). “Jadi tetap, kami menjaga konsistensi kami.”

Viryan menegaskan KPU tidak akan mengubah keputusan tersebut. Ia akan mensosialisasikan kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait agar tidak ada eks napi korupsi yang mendaftarkan diri pada pileg 2019 mendatang.

Aturan ini sebenarnya sudah pernah disampaikan kepada Kemenkumham, tetapi ditolak mentah-mentah. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly justru berpendapat PKPU menyalahi UU Pemilu dan melanggar hak sipil untuk bisa ikut berkontestasi dalam Pileg 2019.

Dalam pasal 240 ayat (1) UU Pemilu, setiap narapidana yang menjalani hukuman penjara lima tahun atau lebih sebenarnya boleh mencalonkan diri untuk menjadi anggota legislatif selama ia telah memberitahukan pada publik bahwa ia pernah berstatus sebagai narapidana. Namun, UU Pemilu tidak mengatur kasus pidana apa saja yang dimaksud.

“Jadi jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto