tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meyakini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mengundangkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Anggota Legislatif.
Ketua KPU RI Arief Budiman berkata, secara hukum PKPU Pendaftaran Anggota Legislatif sudah sah karena telah ditandatangani oleh dirinya. Akan tetapi, aturan itu belum berlaku hingga Kemenkumham memasukkannya dalam daftar peraturan nasional.
"Pasti diundangkan [...] Jangan tanya sah atau tidak sah, itu penandatanganan [PKPU] oleh KPU, sudah sah," kata Arief di kantornya, Rabu (6/6/2018).
PKPU itu sudah dikirimkan KPU ke Kemenkumham, tetapi belum diundangkan karena isi aturannya memicu polemik. Sebab utamanya PKPU tersebut memuat larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg di Pemilu 2019.
Kemkumham menilai PKPU itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jika masih mengatur larangan mantan napi koruptor menjadi caleg.
Wacana pelarangan mantan koruptor menjadi caleg digagas KPU setelah beberapa calon kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi saat proses Pilkada 2018 berjalan.
Arief menilai sepanjang sejarah baru kali ini ada pembahasan mendetail ihwal PKPU yang hendak diundangkan oleh Kemkumham. Menurutnya, selama ini Kemkumham hanya sebatas memeriksa administrasi dan teknis penulisan PKPU sebelum diundangkan.
"Di tahap ini, biasanya setelah kami kirim [draf PKPU] ya di cek kelengkapan administrasinya, tidak ada tulisan yang salah, begitu saja. Karena subtansinya sudah di bahas ketika kita melakukan macam-macam itu [rapat konsultasi dengan DPR dan Pemerintah]," ujar Arief.
KPU khawatir ada kemungkinan tahapan pemilu terganggu jika PKPU Pencalonan Legislator tak kunjung diundangkan. Sebabnya, tahap pendaftaran caleg akan berlangsung 4-17 Juli 2018.
Adapun masa kampanye pemilu 2019 direncanakan berlangsung 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Kemudian, pemungutan suara akan diadakan 17 April 2019.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom