Menuju konten utama

Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg: Kemenkumham akan Panggil KPU

Kemenkumham akan memanggil KPU untuk membahas draf PKPU yang berisi ketentuan larangan eks narapidana korupsi menjadi caleg.   

Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg: Kemenkumham akan Panggil KPU
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberikan pengarahan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di gedung Youth Center Arcamanik, Bandung, Rabu (21/2/2018). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi.

tirto.id - Kementerian Hukum dan HAM akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pemanggilan itu untuk membahas draf Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Draf PKPU itu memuat larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislator (caleg) di Pemilu 2019.

"Nanti saya akan minta Dirjen untuk memanggil KPU. Alasannya, [draf PKPU] bertentangan dengan UU bahkan tidak sejalan dengan keputusan Mahkamah Konsitusi," ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (4/6/2018).

Selama ini, Komisi berpendapat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu membolehkan larangan bekas napi korupsi jadi caleg bisa diatur lewat PKPU. Argumen itu mendasari KPU membuat draf PKPU tentang pencalonan anggota legislatif yang memuat larangan tersebut.

Wacana pelarangan itu muncul setelah beberapa calon kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi saat proses Pilkada 2018 berjalan.

Sebaliknya, DPR dan pemerintah menolak KPU menerbitkan aturan larangan mantan napi korupsi menjadi caleg. DPR dan pemerintah menilai langkah KPU berseberangan dengan UU Pemilu.

Adapun Yasonna menilai pelarangan eks narapidana korupsi menjadi caleg tidak bisa hanya didasarkan pada ketentuan selevel PKPU.

"Tujuannya baik, kami sepakat tentang itu. Tapi carilah cara lain yang tidak menabrak UU, karena itu bukan kewenangan PKPU. Menghilangkan hak orang [untuk menjadi caleg] itu tidak ada kaitannya dengan PKPU, bukan kewenangan KPU. Yang dapat melakukan itu adalah UU, keputusan hakim," ujar Yasonna.

Menteri yang juga kader PDIP itu pun meminta KPU tidak memaksa dirinya untuk menandatangani draf PKPU tersebut.

Menurut Yasonna, pemanggilan lembaga negara seperti yang hendak dilakukan terhadap KPU merupakan hal biasa. Ia mengklaim anak buahnya kerap memanggil kementerian atau lembaga negara untuk membicarakan aturan yang hendak diterbitkan.

"Yang bisa menghilangkan hak adalah UU, keputusan pengadilan. Tujuan itu [melarang napi koruptor jadi caleg] baik, kita paham, sependapat. Tapi, harus dilakukan dengan cara yang baik," ujarnya.

Pada kesempatan terpisah, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut lembaganya memang sudah mengirimkan draf PKPU Pencalonan Legislator ke Kemenkumham. Draf itu juga memuat aturan tentang larangan mantan napi koruptor menjadi caleg.

"Saya tidak percaya Kemkumham akan menolak atau tidak menolak [draf PKPU]. Karena secara substansial PKPU yang ditandatangani oleh Ketua KPU berdasarkan hasil rapat pleno itu sudah sah dan tinggal diundangkan saja," kata Wahyu.

Dia menambahkan KPU mempersilakan semua pihak yang tidak sepakat dengan draf PKPU itu melakukan pengujian ke Mahkamah Agung (MA). KPU juga telah mempersiapkan kemungkinan adanya gugatan atas draf PKPU itu.

Menurut Wahyu, para komisioner telah mulai berdiskusi dengan sejumlah akademisi, ahli hukum pidana, tata negara, dan pemerhati pemilu untuk menghadapi kemungkinan gugatan di MA.

Peraturan pencalonan calon anggota legislatif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU tersebut tidak secara eksplisit melarang bekas terpidana kasus korupsi menjadi caleg. Pasal 240 UU itu hanya menyebutkan bakal caleg harus tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan inkracht dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, kecuali telah terbuka mengaku kepada masyarakat.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom