Menuju konten utama

Tanggapan Menteri Yasonna Soal Pelarangan Caleg Mantan Koruptor

Menteri Yassona Laoly menilai, pelarangan mantan napi koruptor sebagai caleg itu sudah baik, tapi caranya yang tidak tepat.

Tanggapan Menteri Yasonna Soal Pelarangan Caleg Mantan Koruptor
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

tirto.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly angkat suara soal rencana KPU membuat peraturan yang melarang mantan koruptor ikut Pemilihan legislatif. Menurut Yasonna, ide tersebut baik tapi caranya tidak tepat.

"Saya konsisten tanggapan saya ini kan bertentangan dengan UU, ada juga keputusan MK tentang hal tersebut, dan itu diluar kewenangan PKPU. PKPU itu teknis kalau nanti masih boleh itu bahaya," kata Yasonna di Kemenkumham (31/5/2018).

Mantan politikus PDIP ini khawatir jika Kemenkumham mengundangkan PKPU tersebut, kelak akan banyak lembaga-lembaga lain yang membuat aturan sendiri yang menabrak undang-undang (UU)

Lebih lanjut Yasonna memberikan saran, agar KPU memberikan surat kepada seluruh parpol yang berlaga di Pileg 2019 untuk tidak meloloskan mantan koruptor menjadi calon legislatif.

KPU pun menurutnya juga bisa mengumumkan kepada publik soal calon legislatif yang pernah mendekam di penjara karena korupsi.

"Ia punya kewenangan karena teknis tapi membuat aturan yang menghilangkan hak orang itu kewenangan UU," kata Yasonna.

Yasonna pun mengaku ia tengah dilema karena ini. Ia menganggap usulan KPU tersebut baik sekali. Ia pun mengatakan akan melanggengkan PKPU tersebut seandainya tidak bertentangan dengan UU.

"Kalau KPU mau buat aturan wanita harus 50 persen bisa aja dia buat dia gak nabrak UU," tutupnya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Politik
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo