tirto.id - Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengungkapkan bahwa pihaknya membatalkan pencalonan satu nama anggota DPD RI dan tidak memasukkannya sebagai daftar calon tetap (DCT). Hal itu dikarenakan yang bersangkutan memiliki jejak rekam sebagai terpidana dan dirinya belum genap lima tahun bebas.
"Untuk DPD ada satu orang yang berdasarkan informasi atau data dari lembaga penegak hukum, masa jedanya belum genap lima tahun, itu ada satu orang di Sumatera Barat," kata Hasyim di Gedung KPU RI pada Jumat (3/11/2023).
Di sisi lain, Hasyim menyatakan bahwa pihaknya memberikan izin kepada mantan terpidana untuk maju menjadi caleg DPR/DPD RI dan terdaftar sebagai DCT. Dengan ketentuan minimal bebas lima tahun sebagai mantan terpidana.
"Jadi kalau yang untuk mantan terpidana oleh MK (Mahkamah Konstitusi) tetap diperbolehkan untuk nyalon. Hanya saja ada tambahan syarat yaitu yang bersangkutan bebas atau selesai menjalani masa pidananya dan harus jeda lima tahun," kata dia.
Dirinya menunjukkan nama-nama DCT DPR/DPD RI yang telah terdata saat ini, semuanya sudah memenuhi syarat. Termasuk yang terdahulu sempat menjalani masa kurungan di Lapas dengan berbagai kasus.
"Untuk yang anggota DPR RI semuanya MS (Memenuhi Syarat), artinya sudah dilakukan penggantian DCS," kata dia.
Nantinya dalam surat suara, KPU juga akan menyamaratakan hak peserta Pemilu baik yang pernah menjadi terpidana ataupun tidak pernah. Tidak ada tanda khusus dalam surat suara bagi mereka yang pernah terpidana.
"Bagi yang mantan terpidana sudah memenuhi jeda lima tahun itu di undang-undang, nggak ada ketentuan untuk diberikan tanda," kata Hasyim.
Hasyim berkilah bahwa pihaknya sudah membuka nama-nama para kandidat anggota DPR/DPD RI tersebut ke publik saat masa Daftar Calon Sementara (DCS).
"Waktu habis penetapan dan pengumuman DCS kami sudah sampaikan ke teman-teman media supaya masyarakat bisa mencermati," kata dia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Restu Diantina Putri