tirto.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memindahkan narapidana korupsi ke Pulau Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Boyamin mengatakan pemindahan tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi para koruptor karena merasa terisolasi dari dunia luar.
"Maka dalam rangka tujuan penjeraan ya memang ke Nusa Kambangan sekalian, di sana seenak-enaknya tetap akan terisolasi dari dunia luar. Nah itulah saya setuju ketika napi korupsi dipindah ke Nusa Kambangan," kata Boyamin saat dihubungi Jumat (12/5/2023).
"Seperti orang yang diculik disembunyikan 7 hari aja sengsara itu, enggak bisa keluar ke mana-mana. Di Nusa Kambangan akan merasa terkucil dan lebih menakutkan bagi calon-calon koruptor," sambungnya.
Ia juga membandingkan pemidanaan di Nusa Kambangan dan di Lapas Sukamiskin yang menjadi sel koruptor saat ini. Ia menyebut, di Sukamiskin para koruptor hanya seperti tinggal di hotel.
"Di sukamiskin memang enak, malah kayak di hotel. Kunjungan bebas, keluar bebas, alasan terapi kesehatan tapi bisa semalam nggak pulang. Macam-macam lah fasilitas yang didapat di Sukamiskin," katanya.
Karenanya, menurut Boyamin, kondisi Lapas Sukamiskin yang nyaman bagi koruptor tersebut membut tujuan memberi efek jera tidak dapat tercapai.
"Tujuan membuat jera tidak terkabul di situ. Bahkan kamar-kamarnya bagus, ada gazebo, saung segala macam. Jadi ya kayak tidak dipenjara, kayak di hotel aja kalau di Sukamiskin," jelas Boyamin.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, menempatkan narapidana kasus korupsi di Nusa Kambangan dinilai dapat membuat orang lebih takut melakukan korupsi dan dapat menimbulkan efek jera.
“Ini masih wacana. Harapannya kalau penjara bagi koruptor itu di Nusa Kambangan, itu lebih menakutkan dan menimbulkam efek jera,” kata Ghufron dalam keterangannya, Selasa, 9 Mei 2023.
Ghufron menyebut usulan tersebut bertolak dari hasil kajian yang dilakukan internal KPK. Ia mengatakan jika narapidana korupsi ditahan di lembaga pemasyarakatan lain, kejahatannya dianggap masuk kategori kejahatan biasa.
“Sehingga perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera,” ujarnya.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto