Menuju konten utama

PKS, PDIP, Golkar & PKB Klaim Tak Usung Eks Napi Korupsi di Pilkada

Mahkamah Konstitusi memutuskan narapidana korupsi tak bisa langsung ikut pilkada. Hal ini disepakati PKB, Golkar, PKS dan PDIP.

PKS, PDIP, Golkar & PKB Klaim Tak Usung Eks Napi Korupsi di Pilkada
Komisioner KPU Kota Palu menghadiri acara peluncuran pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu di Lapangan Vatulemo, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (8/11/2019). KPU Kota Palu resmi memulai tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu yang akan digelar pada 23 September 2020. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/aww.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan eks narapidana kasus korupsi diberi jeda lima tahun untuk bisa mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Empat partai pun langsung menyatakan komitmennya tidak mengusung eks narapidana korupsi pada Pilkada 2020 mendatang.

Sekjen Partai Golkar, Lodewijk Paulus menghargai putusan MK tersebut. Terlebih saat ini partai berlambang beringin itu mengusung program Golkar Bersih. Karenanya partai tidak akan melanggar komitmen tersebut.

"Tentunya kita juga tidak boleh berlawanan dengan komitmen ketua umum kita untuk betul-betul menciptakan Golkar yang bersih," kata Lodewijk, Rabu (11/12/2019).

Lodewijk berada di KPK bersama sejumlah pengurus partai politik di KPK dalam acara Konferensi Pers Kajian KPK terkait Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dan Skema Pendanaan Parpol.

Sekjen PKB, Hasanuddin Wahid pun mengklaim tak akan mengusung calon kepala daerah eks narapidana korupsi.

Ia menyebut, partainya tidak mengusung calon anggota legislatif eks napi korupsi pada Pemilu 2019 kemarin.

"Dicek saja tahun 2019 kemarin itu partai mana yang mencalonkan mantan eks koruptor? Dan sekali lagi, di situ tidak ada PKB. Kalau di Pileg saja tidak ada apalagi di Pilkada," kata dia.

Sedangkan Bendahara Umum PKS, Mahfudz Abdurrahman dan Wakil Bendahara Umum Bidang Internal PDIP, Rudianto Tjen kompak menyatakan tak akan mencalonkan eks napi korupsi pada Pilkada 2020.

"PDI Perjuangan tegas bahwa kita tetap tidak akan mencalonkan mantan koruptor untuk menjadi legislatif maupun eksekutif. tegas itu. Saya pikir kita sudah lakukan seleksi dan akan kita umumkan semuanya," katanya.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Uji materi ini diajukan dua lembaga swadaya masyarakat yang fokus terhadap isu pemilu dan korupsi, yaitu: Perludem dan ICW.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

Mahkamah Konstitusi mengubah isi Pasal 7 ayat 2 huruf g sehingga calon kepala daerah harus memenuhi sejumlah syarat.

Syarat pertama, calon kepala daerah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Kecuali, lanjut syarat pertama ini, terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Syarat kedua, calon kepala daerah yang mantan terpidana harus melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.

Syarat ketiga yakni calon kepala daerah bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Politik
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali