tirto.id - Kementerian Hukum dan HAM mengabulkan pembebasan bersyarat kepada mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin. Nazaruddin bebas bersyarat pada Minggu (14/6/2020).
"Betul [Nazaruddin] menjalankan program cuti menjelang bebas pada tanggal 14 Juni 2020," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).
Pemberian cuti diberlakukan hingga selesai masa tahanan pada tanggal 13 Agustus 2020.
Nazaruddin merupakan terpidana kasus korupsi. Ia menjalani tahanan atas dua vonis kasus korupsi.
Kasus pertama adalah keterlibatan Nazarudin dalam korupsi pembangunan Wisma Atlet pada 2011.
Ia divonis bersalah pada 2012 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta.
Dalam kasus tersebut, Nazar terbukti menerima suap sebesar Rp4,6 miliar dari Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris lewat pegawai Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury. Nazaruddin juga dinilai membuat andil PT DGI memenangkan proyek Rp191 miliar di Kemenpora.
Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazarudin menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta. MA membatalkan putusan karena Nazar melanggar pasal 11 UU Tipikor.
Dalam kasus lainnya, Nazaruddin divonis juga bersalah menerima gratifikasi dari PT DGI dan PT NIndya Karya untuk proyek pendiidkan dan kesehatan yang mencapai Rp40,37 miliar.
Saat itu, Nazaruddin merupakan anggota DPR RI dan pengendali Anugerah Grup yang sebelumnya bernama Permai Group. Dia juga menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat.
Ia juga divonis bersalah karena mencuci uang lewat pembelian saham. Nazar divonis 6 tahun penjara sehingga total pidana mencapai 13 tahun penjara.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali