Menuju konten utama

Nazaruddin akan Laporkan Fahri Hamzah ke KPK Terkait Korupsi

Nazar mengaku akan menyerahkan semua data dan peran Fahri dalam kasus korupsi ke KPK.

Nazaruddin akan Laporkan Fahri Hamzah ke KPK Terkait Korupsi
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin berencana melaporkan tindak pidana korupsi yang dilakukan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (19/2/2018).

"Saya akan menyerahkan segera berkas ke KPK tentang korupsi yang dilakukan oleh Fahri Hamzah waktu dia jadi wakil ketua Komisi III," kata Nazaruddin usai persidangan dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (19/2).

Nazar mengaku akan menyerahkan semua data dan peran Fahri dalam kasus korupsi ke KPK. Ia pun optimistis Fahri bisa menjadi tersangka KPK.

"Insya Allah bukti yang akan saya serahkan ini cukup untuk membuat Fahri jadi tersangka," kata terpidana kasus Wisma Atlet itu.

Terkait tudingan itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah angkat bicara tentang upaya Nazaruddin melaporkannya ke KPK atas tuduhan korupsi. Fahri justru menduga pernyataan Nazar sebagai bentuk persekongkolan dengan KPK

"Pernyataan Nazar itu hanyalah pengulangan persekongkolan Nazar yang sudah dilakukannya hampir satu dasawarsa ini," kata Fahri dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (29/1/2018).

Fahri pun mengklaim tidak pernah melakukan bisnis selama menjadi anggota DPR selama 14 tahun menjadi legislatif.

“Pernyataan Nazar itu tidak ada hubungan dengan saya. Saya enggak pernah ada bisnis di DPR selama hampir 14 tahun menjadi anggota dan Pimpinan DPR,” ungkap Fahri.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menerima laporan dari Muhammad Nazaruddin mengenai dugaan korupsi yang melibatkan Fahri Hamzah.

"Saya tidak menantang-nantang untuk menerima itu, tetapi kalau memang dia bisa memberi (informasi) ke kami, kemudian itu nanti akan dipelajari. Kan enggak boleh su`udzon terhadap orang," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Hotel Sultan, Jakarta pada Senin (19/2/2018).

Menurut Saut, sudah kewajiban KPK menerima setiap laporan yang masuk untuk dipelajari lebih lanjut. Ia menyatakan, dalam setahun KPK bisa menerima 7000-an surat laporan dan semuanya dipelajari.

"Itu didalami oleh KPK, oleh penyidik untuk kemudian kalau itu ada bukti yang cukup, masuk ke penyelidikan, jadi ada prosesnya," kata Saut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto