tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menerima laporan dari Muhammad Nazaruddin mengenai dugaan korupsi yang melibatkan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
"Saya tidak menantang-nantang untuk menerima itu, tetapi kalau memang dia bisa memberi (informasi) ke kami, kemudian itu nanti akan dipelajari. Kan enggak boleh su`udzon terhadap orang," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Hotel Sultan, Jakarta pada Senin (19/2/2018).
Menurut Saut, sudah kewajiban KPK menerima setiap laporan yang masuk untuk dipelajari lebih lanjut. Ia menyatakan, dalam setahun KPK bisa menerima 7000-an surat laporan dan semuanya dipelajari.
"Itu didalami oleh KPK, oleh penyidik untuk kemudian kalau itu ada bukti yang cukup, masuk ke penyelidikan, jadi ada prosesnya," kata Saut.
Usai menjadi saksi sidang kasus korupsi E-KTP untuk terdakwa Setya Novanto, pada Senin (19/2/2018), Nazaruddin mengaku mempunyai informasi mengenai keterlibatan Fahri Hamzah dalam sebuah kasus korupsi.
"Saya akan segera menyerahkan berkas ke KPK tentang korupsi yang dilakukan oleh Fahri Hamzah waktu dia menjadi wakil ketua komisi III DPR," kata Nazarudin kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengklaim telah mempunyai bukti yang cukup untuk menjadikan Fahri tersangka. Nazaruddin pun berjanji akan memberikan data dan bukti kepada KPK.
"Nanti saya serahkan semuanya di mana saya serahkan uang dan angka berapa dia (Fahri) menerima yang beberapa kali," kata Nazaruddin.
Saat memberikan pernyataan tersebut, Nazaruddin tak menyebutkan kasus apa yang menyeret nama Fahri Hamzah.
Fahri selama ini merupakan salah satu politikus yang kerap mengkritik KPK. Ia beberapa kali bahkan menuding lembaga antirasuah itu menjalankan tugas tidak sesuai dengan prosedur hukum yang sah.
Terakhir, mantan aktivis KAMMI ini pernah berujar agar KPK pindah saja ke Korea Utara. Ia menyatakan hal ini untuk mengkritik kinerja Komisi Antirasuah.
Menanggapi hal ini, Fahri balik menuding Nazaruddin bersekongkol dengan KPK. Dia juga menuduh Nazaruddin kecewa karena dua hal. Pertama, pengajuan asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin tertunda karena bocornya dokumen KPK yang menyatakan bahwa terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang itu tidak tersangkut kasus lain.
"Kedua, bocornya kembali dokumen pansus angket, yang sekarang telah menjadi lampiran laporan angket, tentang ratusan kasus Nazaruddin yang disimpan KPK," kata Fahri dalam keterangan tertulisnya saat dihubungi Reporter Tirto.
Fahri mengaku sudah mendengar rekaman pernyataan Nazaruddin mengenai tuduhan ke dirinya. "Kalimat yang paling banyak dia katakan, 'kita serahkan kepada KPK'. Kalimat kedua (Nazaruddin) adalah, 'saya paling banyak bantu KPK selama ini'. Berikutnya dia menyampaikan bahwa dia sudah mengatakan begitu banyak nama untuk ditindaklanjuti oleh KPK," kata Fahri.
Dia mengatakan tuduhan Nazaruddin mengenai dirinya tidak benar. "Pernyataan Nazar itu tidak ada hubungan dengan saya. Saya Enggak pernah ada bisnis di DPR selama hampir 14 tahun menjadi anggota dan Pimpinan DPR," kata Fahri.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom