Menuju konten utama

Lebaran 2018: M Nazaruddin Dapat Remisi 2 Bulan

Untuk terpidana lainnya seperti Andi Mallarangeng, Lutfi Hasan Ishak, Akil Mochtar, Dada Rosada, dan Anas Urbaningrum, tidak mendapat remisi Lebaran.

Lebaran 2018: M Nazaruddin Dapat Remisi 2 Bulan
Terpidana korupsi yang juga mantan anggota DPR M Nazaruddin berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/9). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games tahun 2011 Mohammad Nazaruddin mendapat remisi Lebaran 2018 atau Idul Fitri 1439 Hijriah selama dua bulan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung, Wahid Husen mengatakan pada Peringatan Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah/2018 Masehi ada 68 tahanan narapidana khusus mendapat remisi lebaran.

"Untuk warga binaan pidana khusus, yang baru turun SK-nya ada 18 orang. Di antaranya M Nazaruddin dapat dua bulan remisi, untuk terpidana kasus besar lainnya enggak ada yang dapat remisi," ujar Wahid usai salat Id di Klas 1 Lapas Sukamiskin Bandung, Jumat (15/6/2018).

Menurut Wahid, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu mendapatkan remisi dua bulan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Ada pun pertimbangannya ialah seperti yang bersangkutan itu berkelakuan baik, kalau PP 99 itu dapat Justice Colabolator dari penegak hukum, sudah bayar denda dan uang pengganti," ujarnya.

Sementara itu, lanjut Wahidz untuk terpidana lainnya seperti Andi Mallarangeng, politikus PKS Lutfi Hasan Ishak, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, mantan wali kota Bandung Dada Rosada dan mantan ketua umum DPP Demokrat Anas Urbaningrum, tidak mendapat remisi lebaran.

"Apabila sudah tidak dapat justice collaboration ya sudah, kalau justice collaboration-nya enggak ada ya kita enggak bisa berikan," kata dia.

Pada pelaksanaan salat Id di Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung, mantan ketua DPR yang juga terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dan M Nazarudin duduk berdampingan di saf pertama.

Baca juga artikel terkait LEBARAN 2018

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra