Menuju konten utama

Nazaruddin Pasrah Soal Asimilasinya, KPK Belum Putuskan Rekomendasi

Saat mengomentari tentang nasib usulan tentang asimilasinya, Nazaruddin berharap KPK dan Kemenkumham mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Nazaruddin Pasrah Soal Asimilasinya, KPK Belum Putuskan Rekomendasi
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/11/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Muhammad Nazaruddin mengaku pasrah mengenai nasib usulan tentang pengajuan dirinya menjalani program asimilasi. Keputusan final Kemenkumham tentang asimilasi terpidana korupsi Wisma Atlet Hambalang dan pencucian uang itu belum muncul karena masih menunggu rekomendasi dari KPK.

"Saya percayakan saja sama Allah. Apapun yang terjadi, itu memang kehendaknya yang di atas," kata Nazaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (19/2/2018).

Nazaruddin juga menilai persoalan asimilasi dan pembebasan bersyarat terpidana korupsi sudah diatur dalam perundang-undangan. Dia berharap proses asimilasinya ditentukan berdasar ketentuan hukum yang berlaku.

"Ini kan negara hukum. Saya minta semua aparaturnya ikutin lah aturan," kata Nazaruddin.

Nazaruddin mencontohkan dirinya kini mengikuti ketentuan hukum. Ia menerima dan menjalani hukuman atas segala perbuatannya yang melanggar hukum. Dia berharap, baik KPK maupun Menteri Hukum dan HAM mengikuti aturan hukum yang berlaku dalam memutuskan soal asimilasi itu.

"Jangan melenceng dari aturan, aturan lah yang akan bisa memperbaiki negeri ini ke depan," kata dia.

Pengusulan asimilasi Nazaruddin diajukan oleh Kepala Lapas Sukamiskin pada 23 Desember 2017. Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Pusat Kemenkumham menyetujui usulan itu. Ia dinilai telah menjalani dua per tiga masa hukuman pidananya sejak Desember 2017 sehingga memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk menjalani asimilasi. Lokasi asimilasi Nazaruddin, menurut rencana, di sebuah pensantren di Bandung, Jawa Barat.

Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham lalu meminta rekomendasi dari KPK sebelum menyodorkan usulan itu ke Menkumham Yasonna Laoly. Belakangan, pimpinan KPK mengisyaratkan tidak menyetujui usulan tersebut.

Nazaruddin merupakan terpidana dua perkara, yaitu korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan suap proyek pengadaan yang dilakukan oleh PT Duta Graha Indah serta tindak pidana pencucian uang. Total hukuman Nazaruddin adalah 13 tahun penjara. Bekas pemilik Permai Grup itu beberapa kali mendapatkan remisi selama 2013-2017 yang keseluruhannya mencapai 28 bulan.

KPK Masih Kaji Permintaan Rekomendasi Asimilasi Nazaruddin

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan lembaganya hingga kini masih mengkaji permintaan rekomendasi untuk asimilasi Nazaruddin yang diajukan oleh Ditjen PAS. KPK akan segera menjawab permintaan rekomendasi itu.

"Saya sudah cek ke tim yang ditugaskan oleh pimpinan untuk melakukan analisa terhadap surat dari Ditjen PAS tersebut. Kami akan sampaikan secara resmi, formal, sesuai dengan jangka waktu yang diatur peraturan pemerintah, 12 hari ya," kata Febri.

Menurut dia, meski Nazaruddin beberapa kali menyuplai informasi ke lembanganya mengenai kasus korupsi, KPK belum tentu memberikan rekomendasi persetujuan asimilasi.

"Kontribusi sebelumnya ada, Nazaruddin sudah mengungkap sejumlah hal. Namun, aspek konsistensi perlu diperhatikan. Misalnya apakah pengungkapan tersebut masih dilakukan di persidangan, sejelas-jelasnya dan seterang-terangnya, itu menjadi salah satu pertimbangan yang harus kita hitung juga," kata Febri.

Namun, Febri enggan menganalogikan hal itu dengan situasi persidangan Setya Novanto yang baru saja diikuti Nazaruddin sebagai saksi. Dalam persidangan, mantan bos Permai Group itu kerap mengaku lupa saat menjawab pertanyaan tentang keterlibatan Novanto.

"Intinya konsistensi di persidangan. Jadi jangan sampai di penyidikan menyampaikan sesuatu, tapi di persidangan, tidak disampaikan. Tentu itu kita pertimbangkan," kata Febri.

Febri pun mengingatkan persetujuan final soal asimilasi itu bukan kewenangan KPK. Keputusan akhir tetap menjadi wewenang Kemenkumham. Rekomendasi KPK hanya salah satu syarat pemberian asimilasi sesuai PP 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom