tirto.id - KPK telah menerima surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM tentang permintaan rekomendasi asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat untuk terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah menjelaskan surat tersebut bertanggal 5 Februari 2018. Surat tersebut juga menyebutkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Pusat Kemenkumham sudah melakukan sidang membahas kelayakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menjalani program asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat.
Sidang pada 30 Januari 2018 itu memutuskan Nazaruddin sudah memenuhi syarat secara substantif dan administrasi. Selain itu, sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, surat tersebut juga menyebutkan Nazaruddin akan menjalani masa asimiliasi kerja sosial di sebuah pesantren.
"Informasi yang kami dapatkan, juga sudah dicantumkan lokasi asimilasi kerja sosial tersebut, ini berdasarkan TPP (Tim Pemantau Pemasyarakatan) pusat, di sebuah ponpes (pondok pesantren) di Bandung (Jawa Barat)," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Rabu (7/2/2018).
Febri menjelaskan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham perlu meminta rekomendasi KPK sebelum melaksanakan asimilasi untuk bos Permai Group itu. Tapi, KPK pun tidak akan begitu saja memberikan rekomendasi persetujuan.
Febri menegaskan KPK perlu melihat waktu pelaksanaan program asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin. KPK juga akan mempertimbangkan kontribusi Nazaruddin dalan sejumlah perkara korupsi seperti kasus Hambalang dan e-KTP. Selain itu, KPK perlu melihat hal lain yang relevan sebelum memberikan rekomendasi.
"Untuk hasil dari KPK masih kami bahas secara internal. Karena tentu itu harus kita perhitungkan secara hati-hati," kata Febri.
Pemberian kesempatan bagi Nazaruddin untuk menjalani program asimilasi dan pembebasan bersyarat itu berawal dari usulan Lapas Sukamiskin kepada Ditjen Pemasyarakatan. Setelah itu, Ditjen Pemasyarakatan mempertimbangkan usulan itu sesuai PP 99 tahun 2012 tentang remisi.
Nazaruddin telah mendapat remisi sebanyak 2 tahun 4 bulan. Dia selama ini menjadi terpidana dua perkara korupsi dengan vonis masing-masing 6 dan 7 tahun penjara atau total 13 tahun bui. Apabila dihitung, masa hukuman Nazaruddin telah mencapai 2/3 masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Namun, pihak Kemenkumham harus meminta pandangan KPK sebelum menyetujui usulan ini. Setelah itu, pihak Ditjen Pemasyarakatan menyerahkan rekomendasi kepada Menkumham untuk ditandatangani.
Menkumham Yasonna Laoly mengaku hingga saat ini belum menerima surat rekomendasi dari pihak Ditjen Pemasyarakatan tentang asimilasi Nazaruddin. "Belum sampai ke saya," kata Yasonna di Cawang, Jakarta, pada Rabu (7/2/2018).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom