tirto.id - Dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (19/2/2018), Hakim Anwar berusaha mengonfirmasi pembagian uang korupsi e-KTP pada M. Nazaruddin. Namun Nazar hanya menjawab lupa saat hakim mengonfirmasi penerimaan uang hasil korupsi proyek e-KTP.
Dalam keterangan yang dibaca hakim, pembagian uang korupsi e-KTP sebesar Rp2,5 triliun untuk kepentingan DPR dibagi di sejumlah tempat seperti ruangan Anggota DPR 2009-2014 (alm) Ignatius Mulyono, ruang Ketua Komisi 2 Anggota DPR 2009-2014 Chairuman Harahap, serta ruang kerja Anggota DPR 2009-2014 (alm) Mustoko Weni. Namun, Nazar mengaku tidak ingat dengan keterangannya.
"Lupa saya yang mulia," kata Nazar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.
Hakim Anwar merupakan salah satu hakim yang ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengungkap kasus korupsi proyek e-KTP. Saat ini, sudah 3 terdakwa yang diproses dalam perkara korupsi e-KTP, yakni mantan PNS Kemendagri Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus.
"Ah jangan lupa. Tegas ini keterangan saudara. Sudah dua kali, tiga kali sidang. Benar nggak ini keterangan saudara?" tanya Anwar.
"Lupa saya yang mulia," jawab Nazar.
Hakim Anwar pun mengonfirmasi pemberian uang di lantai 12 Gedung DPR. Dalam surat dakwaan Novanto, sempat terjadi pembahasan antara sang mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu dengan Andi Agustinus selaku pengusaha yang mengondisikan proyek e-KTP. Bahkan, dalam dakwaan Andi, disebutkan bahwa ada proses bagi-bagi uang di lantai 12. Namun, Nazar memilih diam.
Anwar mengingatkan kepada Nazaruddin agar kesaksiannya tidak melenceng dengan apa yang disebutnya dalam BAP. Hakim pun sempat menanyakan kebenaran isi berita acara pemeriksaan tentang keterlibatan Anggota DPR dari PDIP Arif Wibowo dan Anggota DPR Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng.
"Jangan giliran orangnya di depan, saudara nggak mau, pura-pura lupa," kata Anwar.
Menurut Anwar, penyebutan penerima uang proyek e-KTP bisa merusak nama baik seseorang. Ia mengingatkan agar Nazar tidak memberikan keterangan berdasarkan perasaan.
"Mestinya bapak ketika memberikan keterangan dengan emosi pikir dulu benar nggak. Jangan saudara diangkat-angkat saudara memberikan keterangan padahal saudara tidak tahu, kan kasian orang lain jadinya," kata Anwar.
Mekeng pun sempat menjawab tuduhan Nazar. Ia menyatakan kepada hakim bahwa pernyataan Nazaruddin hanya halusinasi.
"Itu hanya halusinasi dia [Nazar] saja yang mulia," kata Mekeng.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yantina Debora