Menuju konten utama
Sidang Setya Novanto

Nazaruddin Sebut Semua Ketua Fraksi Terima Dana Korupsi e-KTP

M Nazaruddin mengklaim aliran dana korupsi e-KTP sudah diserahkan kepada semua ketua fraksi.

Nazaruddin Sebut Semua Ketua Fraksi Terima Dana Korupsi e-KTP
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memasuki ruangan sebelum sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/11/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id -

Saksi terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto, M Nazaruddin menyebut semua ketua fraksi di DPR dapat dana korupsi e-KTP. Mantan Bendahara Partai Demokrat itu pun mengklaim aliran dana sudah diserahkan kepada semua ketua fraksi.

Dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Setya Novanto, Ketua Majelis Hakim Yanto menanyakan isi keterangan berita acara pemeriksaan Nazaruddin. Yanto bertanya kebenaran pembagian uang kepada pimpinan fraksi, badan anggaran dan pimpinan Komisi II.

"Keterangan saudara poin 10 terkait pemberian uang ada beberapa bagian baik untuk para pimpinan fraksi, pimpinan badan anggaran dan juga Komisi II. Betul?" tanya Yanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (19/1/2018).

"Ya betul, Yang Mulia. Waktu itu dijelaskan Andi di ruangannya ketua fraksi Mas Anas, Yang Mulia," jawab Nazaruddin.

Yanto menegaskan apakah benar pemberian uang diarahkan kepada semua ketua fraksi. Nazaruddin menjawab pemberian uang kepada semua ketua fraksi berdasarkan instruksi Mustoko Weni.

Yanto langsung mengonfirmasi besaran uang yang diperoleh ketua fraksi. Nazaruddin tidak mengetahui besaran uang yang diberikan kepada ketua fraksi. Namun, semua pemberian sesuai dengan catatan pembagian uang. Ia pun menegaskan fee proyek e-KTP sudah diserahkan kepada semua ketua fraksi.

"Apakah saudara tahu bahwa kemudian uang-uang fee untuk ketua fraksi itu benar-benar disampaikan dan direalisasi?" tanya Yanto.

"Waktu itu menurut laporan dari Bu Mustoko Weni sama si Andi Narogong semuanya terealisasi, Yang Mulia dan termasuk Fraksi Demokrat menerimanya, Yang Mulia," jawab Nazaruddin.

"Artinya menurut Andi Narogong dan Mustoko Weni nyampe?" tanya Yanto.

"Iya nyampe dan untuk jatah Fraksi Demokrat memang diserahkan ke Mirwan Amir, dari Mirwan Amir diserahkan ke bendahara fraksi. Bendahara fraksi kebetulan saya sendiri, Yang Mulia," tutur Nazaruddin.

Nazar mengatakan, Partai Demokrat mendapat uang sebesar satu juta Dolar AS. Namun, dari satu juta Dolar AS, Mirwan hanya menyerahkan 500 ribu Dolar AS. Sisanya digunakan untuk kepentingan lain. Bos Permai Group itu pun mengaku ada penerimaan lain setelah penerimaan satu juta Dolar AS.

"Ada penyerahan-penyerahan tahapan selanjutnya lagi cuman kalau soal rinciannya saya lupa," kata Nazar.

Yanto kembali menanyakan apakah pemberian uang tersebut berbeda tiap fraksi. Ia tidak tahu siapa penerima terbesar atau penerima terkecil dari tiap fraksi. Ia menduga pembagian berdasarkan jumlah anggota.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri