Menuju konten utama
Korupsi E-KTP

Sidang Setya Novanto Hadirkan Saksi Melchias Mekeng dan Nazaruddin

Dari sembilan saksi yang direncanakan hadir di sidang Setya Novanto, tiga di antaranya mantan Ketua Banggar Melchias Mekeng, M Nazaruddin dan Arief Wibowo.

Sidang Setya Novanto Hadirkan Saksi Melchias Mekeng dan Nazaruddin
Persidangan terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto Hadirkan Markus Mekeng dan M. Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, (19/2/2018). tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id -

Persidangan terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto kembali digelar, Senin (19/2/2018) dengan menghadirkan 9 saksi.

Sekitar tiga nama berasal dari legislatif yakni mantan Bendahara Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Melchias Markus Mekeng, dan anggota DPR Arief Wibowo dihadirkan dalam persidangan Novanto.

Sebelum persidangan dimulai, Nazaruddin mengaku akan memaparkan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi e-KTP, termasuk Setya Novanto.

"Iya (jadi saksi di sidang Novanto). Nanti disampaikan sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, (19/2/2018).

Selain Nazaruddin, mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Melchias Markus Mekeng juga akan bersaksi di sidang Novanto. Mekeng menjelaskan keterangannya nanti di depan majelis hakim lebih kepada posisinya sebagai Ketua Banggar saat pembahasan proyek senilai Rp5,9 triliun itu berlangsung di parlemen.

Mekeng mengklaim tidak mengetahui soal pembahasan proyek e-KTP.

Ia menyebut, selama menjadi pimpinan, Banggar hanya membahas tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

"Saya nggak pernah ada komunikasi, tudingan lebih jauh dalam kaitan ini saya memimpin Banggar. Bukan membuat UU, hanya membuat UU APBN," sebut Mekeng.

Nazaruddin sebagai salah satu orang yang beberapa kali menyebut nama pihak yang terlibat dalam proyek KTP elektronik. Keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu pun berawal dari ujaran Nazaruddin.

Selain menyebut nama Setya Novanto, nama mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, hingga mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo ikut menerima aliran dana proyek e-KTP.

'Nyanyian' Nazar yang menyeret nama-nama lain membuat pihak yang terseret merasa gerah. Anas bahkan menyebut Nazar lihai membuat fitnah. Selain itu, Anas juga menyebut ada pihak yang sengaja melatih Nazar untuk menyebarkan fitnah.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri