Menuju konten utama

Setya Novanto Diduga Lakukan Pencucian Uang oleh Jaksa KPK

Jaksa KPK mencecar kurir Novanto bernama Abdullah yang beberapa kali diminta untuk menukarkan uang ke tempat penukaran uang.

Setya Novanto Diduga Lakukan Pencucian Uang oleh Jaksa KPK
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menyimak keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/2/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menduga mantan Ketua DPR Setya Novanto pernah melakukan pencucian uang selain di kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Dugaan itu terungkap saat Jaksa KPK mencecar kurir Novanto bernama Abdullah yang beberapa kali diminta untuk menukarkan uang ke tempat penukaran uang dari deposito Novanto dan dimasukkan ke rekening orang lain. Salah satunya rekening Kartika Wulan Sari, sekretaris Novanto.

"Di rekening Mbak Wulan ada setoran tunai dari saudara Rp21 miliar. Saudara duitnya dari mana? itu duit saudara?" tanya Jaksa Basir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

"Bukan," jawab Abdullah.

"Nah, terus duit siapa?" tanya Basir.

"Seingat saya uang dari hasil pencairan deposito pak Novanto," jawab Basir.

Basir pun mencecar alasan uang pencairan deposito Novanto itu dikirim kepada rekening Wulan. Abdullah menjawab, pengiriman uang itu berdasarkan instruksi Wulan.

Namun tiba-tiba, Abdullah memastikan pencairan berdasarkan instruksi Setya Novanto. Ia tidak mengetahui kegunaan pencairan uang tersebut.

"Mungkin untuk pengeluaran yang lainnya," kata Abdullah.

"Gitu ya? keterangan saudara menambah daftar panjang mutar-mutar duit di persidangan ini. Saya kok mencium bau-bau pencucian uang," ujar Basir.

Abdullah diketahui pernah bekerja di PT Mondialindo Graha Perdana yang 80 persen sahamnya dimiliki oleh Deisty Astriani Tagor dan Reza.

Selain itu, Abdullah juga pernah bekerja di PT Murakabi Sejahtera, sebuah perusahaan milik PT Mondialindo. Murakabi juga diketahui menjadi perusahaan yang mengajukan tender proyek e-KTP.

Dalam persidangan, Jaksa KPK mengaku memiliki sejumlah rekening koran yang menunjukkan pencairan deposito Setya Novanto. Tetapi, hasil pencairan itu tidak dimasukkan ke tabungan mantan Ketua Umum Partai Golkar tapi dialirkan ke rekening atas nama Wulan.

Dalam kasus korupsi e-KTP ini, Novanto diduga menerima 7,3 juta dolar AS melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura Made Oka Masagung.

Selain uang, Novanto juga diduga menerima jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto