Menuju konten utama

Setya Novanto Jelaskan Maksud 'Jangan Cawe-Cawe' yang Diungkap Agun

Agun Gunandjar sebelumnya mengungkapkan, Setya Novanto sempat berpesan agar anggota Fraksi Golkar tidak "cawe-cawe" dalam mengurusi proyek e-KTP.

Setya Novanto Jelaskan Maksud 'Jangan Cawe-Cawe' yang Diungkap Agun
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Senin (5/2/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menjawab tentang maksud kata “jangan cawe-cawe yang diungkapkan anggota DPR Agun Gunandjar. Dari perkataan itu, Novanto menerangkan, ia ingin agar proyek e-KTP berjalan sesuai ketentuan hukum.

"Konteksnya kan semua saya selalu pesan supaya sesuai prosedur, sesuai undang undang yang berlaku," kata Novanto di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Dalam persidangan hari ini, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku menginstruksikan Agun untuk memantau proyek e-KTP lewat perkataan itu.

Dalam persidangan Senin (12/2/2018) lalu, Agun Gunandjar mengungkapkan dirinya mendapat arahan langsung dari Novanto yang ketika itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Ia berkata bahwa Novanto sempat berpesan agar anggota Fraksi Golkar tidak "cawe-cawe" dalam mengurusi proyek e-KTP. Saat itu, Agun menjabat sebagai anggota Komisi II dan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

"Singkat saja, 'Bagus, terima kasih, Komisi II sekarang produktif. Untuk KTP elektronik tetap kontrol awasi, jangan anggota DPR ikut cawe-cawe supaya proyek ini sukses'," kata Agun saat persidangan.

"Karena buat kami kan sudah ramai waktu pembahasan di awal. Saya tangkap perintah itu [maksudnya] DPR jangan masuk pada area di luar pengawasan itu sendiri, sesuai peraturan," kata dia menambahkan.

Novanto menjelaskan, pembahasan e-KTP juga berlanjut pada saat rapat pleno. Oleh sebab itu, ia berpesan untuk tidak cawe-cawe dalam proyek e-KTP.

"Jadi maksudnya itu jangan sampe salah, itu aja pesennya," kata Novanto.

Dalam persidangan sebelumnya, Agun menuturkan, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi kala proyek e-KTP dibahas memiliki hak mengatur anggotanya. Fungsi administratif Ketua Fraksi itu sesuai dengan peraturan internal DPR.

Saat pembahasan proyek e-KTP berlangsung, Agun mengaku tak pernah dipanggil Novanto untuk secara khusus melaporkan perkembangan. Namun, ia mengaku berinisiatif dalam melaporkan pembahasan proyek itu.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari