Menuju konten utama

Setya Novanto Pernah Minta Anggota Fraksi Golkar Awasi Proyek E-KTP

Menurut Agun Gunandjar, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi saat proyek e-KTP dibahas, memiliki hak mengatur anggotanya.

Setya Novanto Pernah Minta Anggota Fraksi Golkar Awasi Proyek E-KTP
Anggota DPR Agun Gunandjar meninggalkan ruang sidang seusai menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Setya Novanto, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP disebut pernah memerintahkan anggota Fraksi Golkar di DPR agar tetap mengontrol dan mengawasi jalannya proyek itu.

Perintah itu disampaikan Novanto saat dirinya masih menjadi Ketua Fraksi Golkar periode 2009-2014. Kala itu, proyek pengadaan e-KTP sedang berjalan. Novanto pun didakwa bersalah atas proyek itu.

"Beliau seingat saya bilang 'terima kasih, bagus, Komisi II lebih efektif dan produktif, apresiasi UU bisa selesai. Untuk KTP elektronik tetap kontrol dan awasi supaya proyek ini sukses',” kata politisi Golkar Agun Gunandjar saat bersaksi di sidang perkara Novanto, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).

Menurut Agun, selaku Ketua Fraksi kala proyek e-KTP dibahas Novanto memiliki hak mengatur anggotanya. Fungsi administratif Ketua Fraksi itu sesuai dengan peraturan internal DPR.

Saat pembahasan proyek e-KTP berlangsung, Agun mengaku tak pernah dipanggil Novanto untuk secara khusus melaporkan perkembangan. Namun, ia mengaku berinisiatif dalam melaporkan pembahasan proyek itu.

Agun menjabat sebagai anggota Komisi II dan Badan Anggaran (Banggar) DPR saat proyek e-KTP berlangsung. Ia berkata bahwa Novanto sempat berpesan agar anggota Fraksi Golkar tidak "cawe-cawe" dalam mengurusi proyek e-KTP.

"Karena buat kami kan sudah ramai waktu pembahasan di awal. Saya tangkap perintah itu [maksudnya] DPR jangan masuk pada area di luar pengawasan itu sendiri, sesuai peraturan," kata dia.

Pada sidang perkara e-KTP dengan terdakwa Novanto hari ini ada tiga saksi yang dihadirkan. Ketiganya adalah Agun, mantan Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah, dan mantan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Demokrat Taufiq Effendi.

Taufik sempat dikatakan mendapat uang $103 ribu terkait pembahasan proyek e-KTP. Hal itu terdapat dalam surat dakwaan untuk Irman dan Sugiharto.

Agun juga disebut menerima uang dari proyek itu. Dana yang diterima Agun disebut berjumlah $1 juta. Uang itu disebut diberikan Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruang kerja anggota Komisi II DPR RI, Mustoko Weni, pada Oktober 2010.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yuliana Ratnasari