Menuju konten utama

Firman Wijaya Nilai Laporan SBY Bisa Ganggu Proses Peradilan e-KTP

SBY melaporkan Firman Wijaya ke Bareskrim Polri dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik.

Firman Wijaya Nilai Laporan SBY Bisa Ganggu Proses Peradilan e-KTP
Pengacara tersangka dugaan korupsi proyek KTP Elektronik Setya Novanto, Firman Wijaya menjawab pertanyaan wartawan saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/12/2017). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Pengacara terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto, Firman Wijaya menilai laporan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap dirinya bisa mengganggu proses peradilan.

Presiden SBY sebelumnya melaporkan Firman Wijaya ke Bareskrim Polri dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE.

"Menurut saya, mengganggu jalannya proses peradilan itu. Itu ada pasalnya juga apa yang disebut dengan apa menghalang-halangi pencarian, obstruction of justice," kata Firman di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Firman mengapresiasi dukungan para advokat untuk dirinya. Ia juga akan berkonsultasi dengan rekan-rekan lintas profesi sebelum menentukan langkah ke depan. Namun, ia belum mau memastikan akan melakukan pelaporan balik.

"Banyak hal yang bisa kami diskusikan, kami pikirkan itu. Nanti teman-teman dari profesi yang akan merumuskan seperti apa," kata Firman.

Firman ingin agar tetap fokus mengungkap kebenaran dalam kasus proyek e-KTP. Oleh sebab itu, pria yang pernah menjadi penasihat hukum mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu tidak ingin ada yang menganggu agar proses hukum berjalan dengan baik.

"Jangan terganggu. Jangan ada yang mengganggu proses peradilan karena ini proses pencarian kebenaran," kata Firman.

Firman pun menegaskan, ia tidak ingin mengaitkan pengungkapan perkara korupsi e-KTP sebagai perang seperti yang diungkapkan Presiden ke-6 SBY. "Jadi ini bukan soal perang, ini soal pembuktian, pencarian kebenaran," kata Firman.

Saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat pada Selasa (6/2/2018), SBY menyatakan sedang menghadapi konspirasi besar terkait pencatutan namanya dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP. Nama SBY sempat disebut oleh Mirwan Amir sebagai orang yang ingin proyek e-KTP dilanjutkan meskipun program ini bermasalah.

“Kalau yang saya hadapi itu sebuah konspirasi besar. Jika konspirasi ini punya kekuatan. Apakah bagian dari kekuasaan atau money power. Paling tidak sejarah mencatat ada seorang warga negara mencari keadilan dan kalah."

“Ini perang saya! Ini perang untuk keadilan, yang penting bantu saya dengan doa. Doakan saya," kata SBY.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra