Menuju konten utama

SBY Resmi Laporkan Firman Wijaya ke Polisi

Ferdinand menduga Firman menggiring opini publik saat menyampaikan keterangan usai persidangan kasus e-KTP, Setya Novanto yang menghadirkan saksi Mirwan Amir.

SBY Resmi Laporkan Firman Wijaya ke Polisi
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya

tirto.id - Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhyono (SBY) melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya ke Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, Selasa (6/2/2018). Pelaporan itu ditemani oleh Kepala Bareskrim Komjen Pol Ari Dono dan Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak.

"Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tetapi juga ingin mencari keadilan secara resmi melaporkan saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik saya berkaitan dengan permasalahan e-KTP," jelas Ketua Umum Partai Demokrat itu.

SBY mengadukan Firman Wijaya dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE.

Kendati demikian, SBY enggan memberitahu detail tentang laporannya, ia mengaku sudah memberi keterangan cukup dalam konferensi pers di Gedung DPP Partai Demokrat sebelum berangkat ke Bareskrim.

Kuasa hukum SBY, Ferdinand Hutahaean menduga Firman menggiring opini publik saat menyampaikan keterangan usai persidangan kasus e-KTP, Setya Novanto yang menghadirkan saksi Mirwan Amir yang merupakan anggota Partai Demokrat 2009-2014.

"Kita paham lah bahwa itu ada hak imunitas untuk menggali keterangan di persidangan. Tapi ketika beliau diwawancara media di luar persidangan, dia mengembangkan sendiri keterangan Mirwan Amir," jelas Ferdinand.

Menurut dia, advokat memang dilindungi hak imunitas selama persidangan, tetapi keterangan di luar sidang tetap bisa dipidanakan.

Firman dilaporkan dengan barang bukti berupa rekaman video wawancara dari Youtube dan media elektronik yang memberitakan pernyataan Firman. Laporan SBY diterima dengan nomor laporan polisi: LP/187/II/2018/Bareskrim atas namanya sendiri sebagai pelapor.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto