Menuju konten utama
Sidang e-KTP

Ditanya Aliran Dana untuk Setya Novanto, Nazaruddin: "Lupa Saya"

Nazaruddin selalu jawab "Lupa Saya" saat ditanya aliran dana kasus e-KTP yang diterima Setya Novanto.

Ditanya Aliran Dana untuk Setya Novanto, Nazaruddin:
Persidangan terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto Hadirkan Markus Mekeng dan M. Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, (19/2/2018). tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id - Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat selalu menjawab lupa saat ditanya mengenai aliran uang proyek e-KTP yang mengalir kepada terdakwa Setya Novanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/2/2018).

“Jadi apa benar Setnov terima uang?” tanya penasihat hukum Setnov, Maqdir Ismail di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

"Lupa saya," jawab Nazaruddin yang menjadi saksi untuk Setya Novanto yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tipikor pengadaan e-KTP yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

"Yang katanya bagi-bagi uang di ruangan Pak Setya Novanto?" tanya Maqdir.

"Saat itu yang terima uang Bu Mustoko Weni dari Andi Narogong," jawab Nazaruddin.

"Pak Setnov terima berapa?" tanya Maqdir.

"Lupa saya," jawab Nazaruddin.

"Andi memberikan ke siapa saja?" tanya Maqdir.

"Lupa saya, yang lebih detail saya tahu untuk Fraksi Demorat, saja 5 juta dolar AS, diserahkan ke ketua fraksi mas Anas sekitar 2 juta dolar AS, diserahkan ke orangnya mas Anas langsung juga ada itu semua dari Andi, dalam perjalanannya ada dari Paulus Tannos tapi saya sudah kena msalah di KPK," jawab Nazaruddin.

"Apakah tahu Setnov menerima 7,3 juta dolar AS?" tanya Maqdir.

"Saya hanya tahu urusan fraksi Partai Demokrat," jawab Nazaruddin.

Padahal bila dimintai keterangan mengenai pemberian ke pejabat di Kemendagri, Nazaruddin menjawabnya dengan lugas.

"Di catatan dari Andi itu ada untuk Sekjen, ada untuk Irman dan Sugiharto, uang diserahkan sudah di amplop, untuk bu Sekjen 200 ribu dolar AS dan untuk ketua panitia pengadaan," jawab Nazaruddin.

"Di BAP saudara menyebutkan Irman 150 ribu dolar as, Diah 200 ribu dolar AS, Sugiharto 100 ribu dolar AS, Drajat Wisnu 40 ribu dolar AS, anggota panitia masing-masing 10 ribu dolar AS, total 60 ribu dolar AS. Husni Fahmi dan anggota tim teknis 10 ribu dolar AS sehingga total 100 ribu dolar AS, betul?" tanya jaksa penuntut umum KPK Eva Yustisiana.

"Iya betul," jawab Nazaruddin.

"Selain itu, ada enggak pejabat Kemendagri lainnya?" tanya jaksa Eva.

"Lupa," jawab Nazaruddin.

"Untuk Mendagri Gamawan?" tanya jaksa Eva.

"Gamawan diserahkan waktu itu kalau tidak salah pas penetapan pemenang, ada berapa tahap kalau enggak salah, ada 1 juta dolar AS atau 2 juta dolar AS," jawab Nazaruddin.

"Di sini Anda mengatakan ada dua tahap diserahkan, 2 juta dolar AS dan 2,5 juta dolar AS?" tanya jaksa Eva.

"Iya betul, yang serahkan adik Mendagri, satu Azmin Aulia, dan satu lagi Dadang," jawab Nazaruddin.

Dalam perkara ini Setnov diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek e-KTP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz