Menuju konten utama

Kode Inisiatif: Gugatan Pileg DPR RI Tak Satu pun Dikabulkan MK

Sebanyak 12 gugatan yang dikabulkan MK, tidak ada satu pun gugatan Pileg 2019 untuk DPR RI diterima.

Kode Inisiatif: Gugatan Pileg DPR RI Tak Satu pun Dikabulkan MK
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting (ketiga kanan) bersama sejumlah anggota tim kuasa hukum KPU dan perwakilan Bawaslu berswa foto usai sesi pertama sidang putusan akhir untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (9/8/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Lembaga swadaya masyarakat Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif mencatat Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutus 260 perkara dalam sengketa pemilu legislatif 2019.

Terdapat 12 sengketa Pileg 2019 dikabulkan oleh MK. Dari 12 sengketa, tidak ada satu pun sengketa legislatif Pileg 2019 untuk DPR RI yang dikabulkan oleh MK.

Peneliti Kode Inisiatif, Ihsan Maulana mengatakan, MK hanya meregistrasi 260 permohonan dan ke-260 permohonan teregistrasi berdasarkan pengelompokan wilayah.

Bila dilihat jumlah permohonan, ada 340 permohonan sengketa Pemilu di 2019. Dari ratusan permohonan yang diajukan berdasarkan putusan MK, hanya 12 perkara yang dikabulkan, namun tidak Pileg DPR RI.

"Ternyata kalau dibagi berdasarkan tingkatannya yang paling banyak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi itu DPRD tingkat kabupaten itu 6 putusan. DPRD Provinsi ada 4 provinsi dan DPRD kota ada 2," kata Ihsan di kantor Kode Inisiatif, Jakarta, Senin (12/8/2019).

Ihsan juga menuturkan, klasifikasi permohonan yang diputus berdasaran MK terdiri atas 260 perkara yakni 106 perkara ditolak, 99 tidak diterima MK, 33 dinyatakan gugur, 12 permohonan dikabulkan, dan 10 permohonan ditarik.

Menurut dia, bila diklasifikasi per perkara, ada 200 permohonan yang tidak dapat diterima, lalu ada 158 permohonan ditolak oleh MK, 41 perkara gugur, 19 perkara ditarik kembali, dan dikabulkan sebagian ada 12.

Dari permohonan yang dikabulkan bila mengacu kepada klasifikasi putusan MK, 6 perkara putusan tingkat DPRD Kabupaten, 4 perkara putusan tingkat DPRD Provinsi, dan 2 perkara DPRD Kota.

Dari 12 permohonan dikabulkan, 5 permohonan yang dikabulkan menyatakan menetapkan suara benar, 5 perkara memerintahkan penghitungan suara ulang, 1 perkara menyatakan penandingan data, dan 1 perkara memerintahkan pemungutan suara ulang.

"Menariknya MK, tidak ada satu pun yang mengabulkan permohonan itu untuk DPR RI. Artinya kursi perolehan partai politik secara nasional untuk DPR RI itu sudah sah dan tinggal menunggu penetapan saja," ujar Ihsan.

Baca juga artikel terkait PILEG 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali