Menuju konten utama

MK Tolak Gugatan PBB Soal Penggelembungan Suara di Pileg 2019

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB).

MK Tolak Gugatan PBB Soal Penggelembungan Suara di Pileg 2019
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama Majelis Hakim Mahkamah Konsititusi (MK) Arief Hidayat (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (23/7/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB). Sebelumnya, PBB menduga ada penggelembungan suara di lima Desa di Kecamatan Alor Barat Laut.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pihak terkait. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Anwar Usman saat membacakan amar putusan PHPU dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/8/2019).

Sebelumnya, dalam gugatannya, PBB mengaku kehilangan 273 suara di 5 desa di Kabupaten Alor Barat Laut, NTT. Hal ini diketahui melalui penyandingan hasil penghitungan suara (C1) dan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan (DA1).

Namun, dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, MK menyatakan telah memeriksa bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan. Namun, MK menilai bukti yang disampaikan tidak meyakinkan.

Penyebabnya, jika seluruh perolehan suara dijumlahkan, hasilnya berbeda dengan seluruh jumlah suara yang sah.

"Bahwa berdasarkan hal tersebut menurut Mahkamah pemohon tidak dapat membuktikan suara pemohon sebanyak 273 suara di 5 desa kecamatan Alor Barat Laut," ujar Hakim MK Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan.

Selain itu, pihak PBB juga mengatakan adanya penggelembungan suara sebanyak 158 suara oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di dua desa di Kabupaten Alor Barat Laut. Atas hal ini, MK menyatakan PBB tidak dapat membuktikan dalil yang diajukan.

"MK telah membandingkan alat bukti di masing-masing TPS di dua desa yang dipermasalahkan, mahkamah menemukan berdasarkan hal tersebut menurut mahkamah pemohon tidak dapat membuktikan dalil adanya penambahan suara pihak terkait sebanyak 158 suara di dua desa. Adapun saksi yang diajukan, tidak dapat meyakinkan mahkamah tentang kebenaran dalil tersebut," ujar Arief.

Baca juga artikel terkait SIDANG PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri