tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyiapkan alat-alat bukti sebelum menghadapi sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
KPU RI pun akan mengumpulkan perwakilan-perwakilan KPU provinsi dan tim kuasa hukum untuk koordinasi.
"Kami besok [Selasa (2/7/2019)] akan mengumpulkan KPU provinsi untuk melakukan membicarakan apa saja yang dimohonkan kepada kami. Kami akan siapkan jawabannya dan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum kami," ujar Komisioner KPU, Ilham Saputra, di Kantor KPU, Jalan Iman Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Hampir sama seperti Pilpres, terdapat lima firma pengacara yang akan mendampingi KPU dalam PHPU pileg 2019. Kelima firma ini telah dibagi pembagian kerjanya berdasarkan tugas dan fungsi untuk menangani sejumlah sengketa yang diajukan partai politik.
"Misalnya AnP Lawfirm itu dapatnya apa saja [menangani gugatan pileg dari parpol tertentu]. Saat ini ada lima firma hukum yang mendampingi kami untuk menghadapi PHPU Pileg di MK," tutur Ilham.
Sampai saat ini sudah ada 339 permohonan sengketa PHPU Pileg yang didaftarkan ke MK.
KPU, lanjut Ilham, telah mengelompokkan persoalan terkait apa saja yang didaftarkan permohonannya. Di antaranya, persoalan caleg antar parpol dan perselisihan jumlah kursi berdasarkan perolehan suara pileg terakhir.
MK pun telah menjadwalkan bahwa 5 Juli hingga 12 Juli bagi pihak-pihak yang akan bersengketa untuk menyerahkan alat buktinya ke kepaniteraan MK.
"Baru kita mulai itu Senin berikutnya sidang selama beberapa hari, baru nanti diputuskan. Waktu persidangan dilaksanakan selama 14 hari kerja," kata Ilham.
Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa hasil pileg pada 9-12 Juli 2019.
Dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar 15-30 Juli 2019. Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali