Menuju konten utama

Gugatan Pileg, Demokrat Ajukan 70 Perkara ke Mahkamah Konstitusi

Perkara yang dilaporkan adalah sengketa perolehan suara terkait kesalahan hitung, penggelembungan suara yang dilakukan partai lain, atau kesalahan KPU dalam menghitung rekapitulasi pemilu. 

Gugatan Pileg, Demokrat Ajukan 70 Perkara ke Mahkamah Konstitusi
Anggota Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Ferdinand Hutahaean. ANTARA News/Rangga Jingga

tirto.id - Partai Demokrat menggugat hasil Pemilu Legislatif 2019, Jumat (24/5/2019) di 23 provinsi. Setidaknya ada 70 perkara yang diajukan Partai Demokrat dalam gugatan tersebut.

"Ada 70-an perkara yang kita ajukan baik itu perkara DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota," kata Kadiv Advokasi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Ferdinand pun sempat menyebut beberapa provinsi penting yang disengketakan. Ia menyebut empat dari lima provinsi di pulau Jawa disengketakan partai yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono itu.

"[Yang didugat dari] 23 provinsi, [di antaranya] ada dari Aceh, Lampung, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jakarta, jawa barat, jawa tengah, jawa timur, papua, sulawesi selatan," katanya.

Ferdinad menerangkan, sengketa yang diajukan bukan berbentuk kecurangan. Mereka melaporkan sengketa perolehan suara terkait kesalahan perhitungan, penggelembungan suara yang dilakukan partai lain, atau kesalahan KPU dalam menghitung rekapitulasi pemilu.

Pria yang juga aktif di Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga itu mengatakan pendaftaran sejumlah perkara itu baru dilakukan pada pukul 01.00 WIB. Sebab pihaknya perlu waktu untuk melengkapi dokumen terlebih dahulu karena ada kesalahan tafsir batas akhir pendaftaran sengketa pemilu.

Meski terlambat, mereka siap menambah dokumen pelengkap untuk memperkuat dalil gugatan di MK. Saat ditemui, mereka pun membawa sejumlah bukti terkait hasil pemilu sebagai bukti dalil kecurangan tersebut.

"[Bukti yang dibawa] formulir yang didapat dari kader kita, terutama C1, DA1, DB1 hingga pemetapan yang dilakukan oleh KPU," kata Ferdinand.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irwan Syambudi