Menuju konten utama

Jelang Gugatan Pemilu ke MK, BPN Yakin Berkas & Alat Bukti Lengkap

BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno semakin percaya diri untuk mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK hari ini, Jumat (24/5/2019).

Jelang Gugatan Pemilu ke MK, BPN Yakin Berkas & Alat Bukti Lengkap
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno semakin percaya diri untuk mendaftarkan guagatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat (24/5/2019).

Melalui salah satu anggota tim kuasa hukumnya, Denny Indrayana mengatakan segala berkas dan bukti-bukti adanya kecurangan dalam Pemilu telah disiapkannya dengan matang.

"Insyaallah, Insyaallah [berkas lengkap]," ujar Denny di depan kediaman Prabowo-Sandiaga, Jalan Kertanegara nomor IV, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

Meski begitu, mantan Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme ini tidak bisa memastikan apakah pihaknya akan berangkat ke MK usai Prabowo - Sandiaga menggelar konferensi pers yang direncanakan digelar pukul 14.00 WIB.

"Insya Allah pokoknya sebelum batas waktu kita sudah sampaikan ke MK," jelas Denny.

Sebelumnya Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019) menerangkan, batas waktu terakhir MK menerima gugatan Pemilu berdasarkan undang-undang adalah hari Jumat pukul 01.46 WIB untuk legislatif sementara Pilpres pada hari Jumat pukul 24.00 WIB.

Kata Fajar, seseorang dinyatakan masih sah sedang mengajukan sengketa pemilu apabila mengambil nomor urut pengajuan permohonan (NUPP) sebelum tenggat waktu tersebut.

"Jadi misalnya mereka datang jam 01.00 tapi karena nunggu banyak dilayani jam 4. Itu sudah masuk masih masuk tenggat waktu. Kayak pemilu waktu nyoblos," kata Fajar.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri