Menuju konten utama

Mahkamah Konstitusi Buat Tiga Panelis Gugatan Pileg 2019

Mahkamah Konstitusi membagi tiga panel untuk menangani gugatan Pileg 2019 agar bisa cepat memproses, namun putusannya dilakukan bersama-sama.

Mahkamah Konstitusi Buat Tiga Panelis Gugatan Pileg 2019
Tim Hukum Partai Bulan Bintang mendaftarkan pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) membagi tiga panelis hakim untuk mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk Pemilihan Legislatif (Pileg).

Ketua MK, Anwar Usman mengatakan, pembagian 9 hakim ke dalam tiga panel untuk mempercepat penanganan sengketa Pileg.

Mereka pun sepakat majelis yang dibentuk tidak akan menangani perkara berasal dari daerah asal hakim demi mencegah konflik kepentingan.

"Hakim tak boleh menangani [perkara] di daerahnya. Jadi ini untuk mempercepat proses, juga untuk menjaga konflik kepentingan," kata Anwar di gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Anwar memastikan, para hakim akan menjaga independen. Mereka hanya akan fokus pada persidangan dan bersikap profesional.

"Kami hanya memeriksa yang ada di ruang sidang. Independensi kami terjamin. Pokoknya kami akan memeriksa, mengadili sesuai fakta di persidangan. Nanti putusan tetap pleno," ujar dia.

Rincian panel hakim MK untuk Pileg 2019:

1. Panel pertama diketuai oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Anwar merupakan hakim konstitusi dengan lembaga pengusul MA, sementara Enny diusulkan oleh Presiden (pemerintah), Arief diusulkan oleh DPR.

2. Panel kedua diketuai oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul. Aswanto merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR, sementara Saldi diusulkan oleh Presiden, dan Manahan diusulkan oleh MA.

3. Panel ketiga diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Palguna merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Presiden. Sementara Suhartoyo diusulkan oleh MA dan Wahiduddin diusulkan oleh DPR.

Meski berbeda panelis, hakim konstitusi tetap akan memutus secara bersama-sama. Mereka tetap mengumpulkan seluruh materi kemudian memutus bersama-sama sehingga tidak ada bentrok.

"Kan pengambilan putusan sama-sama 9 hakim. Panel itu kan hanya untuk membuat efektivitas kemudian memanfaatkan waktu untuk mempersingkat waktu. Nanti pengambilan putusan itu gabung semua," kata Wakil Ketua MK Aswanto di gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Baca juga artikel terkait HARD NEWS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali