tirto.id - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan, partainya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghitungan suara di tujuh daerah pemilihan (dapil). Namun, kata Hasto, secara keseluruhan PDIP menerima hasil rekapitulasi suara Pileg 2019 yang diumumkan KPU pada Selasa (21/5/2019) dini hari tadi.
"Secara keseluruhan PDI Perjuangan menerima hasil rekapitulasi suara pemilu legislatif yang telah diumumkan oleh KPU pada Selasa dini hari," kata Hasto di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, seperti dikutip Antara.
PDIP, berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat nasional yang diumumkan KPU, memperoleh suara 19,33 persen dan mendapat 129 kursi DPR RI.
Namun, kata Hasto, berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan internal partai, PDIP memperoleh 133 kursi DPR RI.
"Ada empat kursi lagi yang berdasarkan penghitungan kami dapat, tapi dari hitungan KPU tidak dapat," katanya.
Untuk itu, PDIP menilai ada proses penghitungan suara yang tidak cermat di tujuh daerah pemilihan, sehingga PDIP akan mengajukan gugatan ke MK untuk diklarifikasi penghitungannya.
"PDI Perjuangan, kata dia, telah menyiapkan sejumlah bukti-bukti untuk disampaikan ke MK, tapi bukti-bukti tersebut masih kini dalam tahap verifikasi," katanya.
Selain itu, Hasto melanjutkan, Tim Hukum PDIP sedang mengumpulkan bukti-bukti di tujuh daerah tersebut dan akan segera mengajukannya ke MK.
Hasto tidak menyebut tujuh daerah pemilihan tersebut di mana saja, dengan pertimbangan sebagai strategi partai. Namun, dia menyebut provinsi yakni Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa Barat, dan Sulawesi Barat, dan Papua.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Agung DH