tirto.id - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengaku menerima banyak masukan agar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila merasa ada kecurangan Pilpres 2019.
"Awalnya kami tidak ingin ke MK, lalu ada banyak masukan dari berbagai daerah," kata Koordinator Jubir BPN Dahnil Anzar di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Selasa (21/5/2019), seperti dilansir Antara.
Menurut Dahnil, daerah-daerah yang memberi masukan itu seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Papua, Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Timur. Dan mereka, kata Dahnil: “sudah menyiapkan bukti pelanggaran Pemilu.”
Usai mendengarkan masukan dari berbagai daerah itu, Dahnil mengatakan, BPN mengambil langkah konstitusional dalam rapat internal BPN pada Selasa pagi.
"Daerah-daerah tersebut menyampaikan kepada kami agar perlu langkah-langkah konstitusional karena ditemukan bukti-bukti dugaan kecurangan yang kuat,” kata dia.
Atas dasar itu, Dahnil menilai, kasus ini perlu dibawa ke lembaga yang memiliki wewenang menyelesaikan masalah tersebut seperti Bawaslu dan MK.
Awalnya, menurut dia, BPN sudah tidak percaya lagi terhadap institusi hukum. Namun karena ada desakan dari para pendukungnya terutama di daerah yang merasa dicurangi sehingga pendukung Prabowo-Sandiaga memutuskan mengambil langkah hukum.
Di sisi lain, Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan mempersiapkan materi gugatan.
"Rapat hari memutuskan pasangan calon Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di tempat yang sama.
Dalam beberapa hari ini, kata Dasco, BPN Prabowo-Sandi akan mempersiapkan materi gugatan sesuai tenggat waktu yang ada untuk mengajukan gugatan ke MK.
Dasco mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang sangat krusial untuk diajukan ke MK misalnya perbedaan perhitungan suara yang sangat signifikan.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Agung DH